Pemuda Beli COD Motor Trail Ternyata Barang Curian, Ini yang Terjadi

Motor seharga Rp98 juta dibeli Rp9,5 juta

Pringsewu, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KX 450cc. Motor jenis trail itu milik korban Irwan Saputra (48) warga Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu hilang dicuri 17 Februari 2022 lalu.

Meskipun belum berhasil menangkap pelaku utama pencurian itu, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AY (32), warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah. AY diduga turut serta melakukan tindak pidana karena berperan menjual barang hasil pencurian.

Selain AY, sepeda motor Kawasaki KX 450cc seharga Rp98 juta hilang pun berhasil diamankan polisi.

Kasus terungkap ada peran saksi

Pemuda Beli COD Motor Trail Ternyata Barang Curian, Ini yang TerjadiUnit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KX 450cc. (Dok. Polres Pringsewu).

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan, tersangka AY ditangkap polisi di rumahnya akhir Maret lalu. Pengungkapan kasus tersebut menurutnya hasil kerja keras unit Reskrim setelah lebih dari satu setengah bulan penyelidikan.

Ungkap kasus juga tidak lepas dari peran seorang saksi berinisial Di (24). Saksi dengan kesadaran diri menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan kepada pihak kepolisian.

Itu setelah saksi mengetahui sepeda motor dibelinya berasal dari hasil kejahatan. Awalnya saksi ini membeli sepeda motor Kawasaki KX secara COD melalui salah satu laman sosial media.

Baca Juga: Polres Pringsewu Sehari Tangkap 7 Warga Terjerat Narkotika

Saksi melihat postingan medsos

Pemuda Beli COD Motor Trail Ternyata Barang Curian, Ini yang Terjadineenahsatellite.com

Setelah transaksi jual beli terjadi, beberapa hari kemudian saksi melihat ada postingan disalah satu group laman media sosial tentang terjadinya pencurian sepeda motor mirip dengan kendaraan yang dibelinya.

"Alasan tidak tenang, kemudian 27 Maret malam saksi melaporkan dan menyerahkan sepeda motor yang dibelinya kepada pihak kepolisian," ujar Anwar, Selasa (5/4/2022).

COD Rp9,5 juta di Lampung Tengah

Pemuda Beli COD Motor Trail Ternyata Barang Curian, Ini yang Terjadiunsplash.com/@sincerelymedia

Kapolsek menjelaskan, dari keterangan saksi, sepeda motor Kawasaki KX dibeli dari seorang pria tidak dikenalnya seharga R 9,5 juta. Transaksi jual beli terjadi 17 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Atas pengakuan saksi, polisi menyelidiki dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AY berperan menjual sepeda motor kepada saksi Di. Dalam proses interogasi, AY mengaku sepeda motor dijualnya tersebut merupakan milik dua sahabatnya PB dan AS.

"PB dan AS menyuruh tersangka menjual sepeda motor seharga 8,5 juta. Namun oleh tersangka dijual 9,5 juta, dan dari perbuatanya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," Anwar.

Dua pelaku lain DPO

Pemuda Beli COD Motor Trail Ternyata Barang Curian, Ini yang TerjadiIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

AY mengaku mengetahui sepeda motor yang dijualnya tersebut merupakan hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu. "atas pengakuan AY, polisi berupaya menangkap PB dan AS.

"Namun keduanya sudah terlebih dahulu kabur pasca mengetahui AY ditangkap polisi," bebernya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AY diamankan ke Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AY disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi ITERA di Pringsewu Masuk Babak Baru

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya