Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi ITERA di Pringsewu Masuk Babak Baru

Yuk simak update terbarunya

Pringsewu, IDN Times - Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari menewaskan mahasiswi Institut Teknologi Sumatra (ITERA), Angela Yessa (18) 4 Februari 2022 memasuki babak baru. Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu yang melakukan penelitian berkas penyidikan perkara dari polisi menyatakan, berkas penyidikan perkara dengan tersangka AS (46) sudah lengkap atau P-21.

Atas hal itu, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Inisiasi Budidaya Tawon Trigona, Polisi Pringsewu Raih Penghargaan

Selain tersangka, juga diserahkan barang bukti

Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi ITERA di Pringsewu Masuk Babak Barupenyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya, Senin (4/4/2022).

Kasatlantas Polres Pringsewu, Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya saat dikonfirmasi membenarkan berkas perkara tersangka AS P-21. Selain tersangka AS, pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa lakalantas tersebut.

Barang bukti tersebut antara lain, 1 unit kendaraan truk nopol BE 9086 GK dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 3055 UE.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kronologi kecelakaan

Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi ITERA di Pringsewu Masuk Babak Baruhalt.org

Ridho menjelaskan, peristiwa kecelakaan terjadi 4 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB. TKP di jalan lintas Barat Sumatera, KM 42-44 Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung.  Kecelakaan ini melinatkan sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan truk.

Akibat kecelakaan lalu lintas penumpang sepeda motor, Angela Yessa (18), mahasiswi ITERA warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu tewas di lokasi kejadian, Sementara itu pengemudi truk melarikan diri.

Berkat kerja keras polisi dan bantuan sejumlah pihak, akhirnya pengemudi dan kendaraan truk yang terlibat kecelakaan berhasil diamankan polisi 16 Februari 2022 lalu.

Tersangka AS mengaku, mengetahui kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut di amuk massa.

Imbau masyarakat hati-hati berkendara

Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi ITERA di Pringsewu Masuk Babak Baruarticles.latimes.com

Mengantisipasi hal serupa terjadi kembali, Iptu Ridho mengimbau masyarakat untuk selalu berhati hari dalam berkendara.

Selain itu masyarakat diminta pengguna mematuhi rambu rambu lalu lintas dan berkendara sewajarnya. "Semoga kejadian seperti tidak terulang lagi dan tidak ada korban jiwa lagi." tandasnya.

Baca Juga: Polres Pringsewu Sehari Tangkap 7 Warga Terjerat Narkotika

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya