LSM Ngaku Anggota BNN Peras Tempat Hiburan Malam, Bawa Air Softgun

Tunjukkan replika lencana BNN dan air softgun ke owner kafe

Mesuji, IDN Times - Satreskrim Polres Mesuji menangkap AD (32), anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas Narkotika dan Maksiat (BNM). AD ditangkap lantaran melakukan pemerasan di tempat hiburan malam.

Hal itu disampaikan Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo saat konferensi pers penangkapan tersangka pemerasan dan pelaku pencabulan anak di bawah umur selama Operasi Cempaka Krakatau Tahun 2022, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Kacab Bank Mandiri, Istri dan Anak Meninggal Kecelakaan di Mesuji

Pelaku marah-marah di kafe dan minta sejumlah uang

Yuli mengatakan, modus operandi dilakukan AD mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan anggota LSM BNM. Pelaku datang ke satu kafe marah-marah dan meminta sejumlah uang serta menyuruh korban untuk menutup kafe.

"Dalam menjalankan aksinya pelaku menunjukkan senjata replika jenis air softgun dan lencana bertuliskan BNN," jelas kapolres.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara.

Pengajar ponpes cabuli anak di bawah umur

LSM Ngaku Anggota BNN Peras Tempat Hiburan Malam, Bawa Air SoftgunIlustrasi pencabulan.google

Sedangkan pelaku kedua berhasil ditangkap saat Operasi Cempaka adalah kasus pencabulan anak di bawah umur sesama jenis. Pelaku inisial RO (31) diketahui tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji.

Modus operandi pelaku mengiming-imingi meminjamkan handphone kepada korban agar bisa berkomunikasi dengan keluarga. Setelah itu memaksa korban melakukan keinginan pelaku.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun," jelas kapolres.

Korban mengeluh sakit pada alat kelamin

Aksi pelaku pencabulan terungkap setelah korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Lalu orang tua korban menjemput korban dan dibawa ke rumah sakit.

Hasil pemeriksaan medis oleh dokter menyatakan, korban mengalami penyakit kelamin. Korban akhirnya mengaku telah bersetubuh atas paksaan tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang - Undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. 

Baca Juga: Peristiwa Register 45 Mesuji, Kisah Kelam Konflik Agraria di Lampung 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya