Istri Datang Bulan, Pria di Pringsewu Tega Setubuhi Dua Anak Kandung

Aksi bejat dilakukan tersangka disaat istri berada di rumah

Pringsewu, IDN Times - DM (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu ditangkap dan meringkuk di sel tahanan Polsek Pagelaran. Ia ditangkap lantaran tega menyetubuhi dua anak kandungnya masih berstatus anak dibawah umur.

Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras.

"Tersangka berhasil kami amankan dirumahnya Jumat sekira pukul 11.30 Wib. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya," jelas Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Strategi Pemkab Pringsewu Turunkan Stunting jadi Kabupaten Pertama ODF

1. Bermula kecurigaan bibi korban

Istri Datang Bulan, Pria di Pringsewu Tega Setubuhi Dua Anak KandungPexels.com/Gratisography

Kapolsek mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban. "Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya," bebernya.

Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian. Ternyata, perbuatan dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022. TKPnya dirumah tersangka berlokasi di Wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.

"Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP. Sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar," ujarnya.

2. Konsumsi tuak

Istri Datang Bulan, Pria di Pringsewu Tega Setubuhi Dua Anak Kandungsegelas tuak (budaya-indonesia.org)

Hasbulloh menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022. "Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali," ungkapnya.

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka, terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras jenis tuak.

"Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," tuturnya.

3. Jerat pidana menanti

Istri Datang Bulan, Pria di Pringsewu Tega Setubuhi Dua Anak KandungIlustrasi hukum

Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).

"Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya," terangnya

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," tandas Hasbulloh.

Baca Juga: Polisi Gerebek Aksi Balap Liar di Pringsewu, 103 Pemuda Diamankan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya