Diduga Cabuli 7 Murid, Guru Ngaji Ditangkap Polres Tanggamus

Modus ajari murid cara berwudhu dan buang air kecil

Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus menangkap RH (35) guru ngaji dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan kabupaten setempat.

Guru mengaji yang juga merangkap bekerja sebagai ojek itu ditangkap atas laporan orangtua anak selaku korban. Itu lantaran, sang anak bercerita kepada orangtua sang guru ngaji melakukan tindakan tak pantas. Orangtua korban lalu membuat laporan ke Polres Tanggamus.

1. Korban mengeluhkan sakit kepada orangtua

Diduga Cabuli 7 Murid, Guru Ngaji Ditangkap Polres TanggamusIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ramon menjelaskan, kronologis kejadian Minggu (8/10/2021) berawal dari korban mengeluhkan sakit pada alat kelamin ketika hendak buang air kecil. Kemudian pelapor selaku ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

Korban menceritakan kepada pelapor tersangka memasukan jari tangannya ke kemaluan korban. Kemudian pelapor mendatangi orangtua masing-masing anak dan menceritakan kejadian tersebut.

“Orangtua anak yang menjadi korban pencabulan tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kota Agung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021 dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” papar Ramon.

Baca Juga: Mirip Kasus di Luwu Timur, Ayah di Lampung Tega Cabuli Tiga Anaknya

2. Modus ajari berwudhu

Diduga Cabuli 7 Murid, Guru Ngaji Ditangkap Polres Tanggamusunsplash.com

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu, Ramon Zamora, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan orangtua korban, polisi menyelidiki kasus itu dan olah tempat kejadian perkara (TKP) memeriksa beberapa saksi-saksi dan barang bukti. “Polisi lalu menangkap terduga pelaku,” jelasnya saat ekspose di Mapolres Tanggamus, Senin (1/11/2021).

Setelah penangkapan, diketahui RH melakukan pencabulan menggunakan jari tangan kepada tujuh anak. Modusnya, mengajari berwudhu dan tata cara buang air kecil di kamar mandi rumah.

Ramon menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap tujuh orang korban yang telah dilakukan visum et repertum di RSUD Batin Mangunang Kota Agung. "Berdasarkan pengakuan tersangka belum lama, baru terhadap tujuh korban dengan umur 9-12 tahun,” ungkapnya.

3. Korban diiming-imingi hadiah

Diduga Cabuli 7 Murid, Guru Ngaji Ditangkap Polres Tanggamussouthernutahcares.com

Menurut keterangan tersangka RH, ia mengakui perbuatannya tersebut kepada 7 orang. Ia tidak menampik mengiming-imingi para korban dengan hadiah Al-Quran apabila dalam praktek berwudhu maupun tata cara buang air kecil dilakukan dengan baik.

Tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berharap ia didimaafkan oleh keluarga korban maupun keluarganya sendiri. "Saya berharap, saya dimaafkan oleh mereka, saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak istri dan keluarga saya, tetangga saya juga minta maaf," lirihnya.

Tersangka RH menambahkan, telah mengajar ngaji sejak tahun 2013 setiap Senin. Namun kejadian itu hanya dilakukannya sekali kepada 7 korban. "Saya hanya sepintas melakukan itu, spontan," tandasnya.

4. Terancam pidana maksimal penjara 15 tahun

Diduga Cabuli 7 Murid, Guru Ngaji Ditangkap Polres TanggamusIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban diamankan di Mapolres Tanggamus. Polisi menjerat pelaku Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Ramon.

Baca Juga: Berkas Kasus Pencabulan Juru Parkir terhadap Tiga Anak Dilimpahkan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya