Beredar Video Bus Angkut Mahasiswa Dicegat di Bakauheni, Polda: Hoaks!

Ada narasi bus angkut mahasiswa untuk unjuk rasa di Jakarta

Bandar Lampung, IDN Times - Beredar video berantai di aplikasi pesan instan terkait kendaraan bus diduga mengangkut mahasiswa akan unjuk rasa di Jakarta. Merujuk video itu, bus diberhentikan petugas di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi menyatakan, video yang beredar tersebut hoaks.

"Jadi ada video viral kendaraan bus yang mengangkut mahasiswa untuk unjuk rasa diberhentikan di Pelabuhan Bahauheni. Kami sudah Konfirmasi dengan Kapolres Lamsel dan dapat dipastikan bahwa tayangan tersebut adalah video hoaks," tegas Pandra, sapaan akrabnya, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga: Bidpropam Polda Lampung OTT 4 Anggota Polisi Jajaran Polres Metro

Video lama penyekatan arus mudik lebaran

Beredar Video Bus Angkut Mahasiswa Dicegat di Bakauheni, Polda: Hoaks!pribadi

Pandra menjelaskan, video hoaks beredar di media sosial itu merupakan konten lama tentang penyekatan arus mudik Lebaran periode 2021 di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kalianda, Lampung Selatan.

Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya mahasiswa di Lampung tidak mudah terprovokasi terkait video tersebut. Polda Lampung akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penyebar video hoaks tersebut.

"Ada sanksi hukum pidana bagi pelaku yang membuat dan menyebarkan berita hoaks tersebut sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28. Ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 miliar Rupiah," tegasnya.

Pandra juga meminta agar setiap informasi diterima masyarakat untuk dicek terlebih dahulu tentang kebenarannya sebelum disebarluaskan. "Saring sebelum sharing," harapnya.

Kepolisian beri ruang mahasiswa sampaikan aspirasi

Beredar Video Bus Angkut Mahasiswa Dicegat di Bakauheni, Polda: Hoaks!Ilustrasi mahasiswa. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Terkait rencana aksi unjuk rasa mahasiswa di Lampung, Pandra mengatakan meski kepolisian memberikan ruang untuk para mahasiswa menyampaikan aspirasinya. Namun tidak berarti mendukung kegiatan itu. 

"Polda memberikan ruang dan tempat kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara santun dan damai. Bukan mendukung mahasiswa yang pergi ke Jakarta untuk aksi gabungan di sana," katanya.

Pandra mengatakan kebebasan menyampaikan aspirasi itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan juga dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. 

"Kalau kami larang itu tidak mungkin, karena sekarang era kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Jangan disalahtafsirkan, Polda hanya memberikan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. 

Tak segan tegakkan aturan apabila ada pelanggaran hukum

Beredar Video Bus Angkut Mahasiswa Dicegat di Bakauheni, Polda: Hoaks!IDN Times/Andra Adyatama

Pandra menyatakan, kepolisian tidak segan menegakkan aturan hukum apabila ada  mahasiswa atau peserta unjuk rasa melanggar aturan.Misalnya, aksi berujung anarkis.

"Namun jika pengunjuk rasa yang melakukan aksi berakhir anarkis maka akan diproses tindak pidana dan secara otomatis akan tercatat di SKCK secara online di 34 wilayah hukum Polda se-Indonesia. Apalagi SKCK ini sangat diperlukan di dalam syarat mengurus pekerjaan dan melanjutkan kuliah," kata dia.

Guna menghindari kejadian tidak diinginkan, mantan Kapolres Meranti ini berharap mahasiswa berorasi secara santun. "Lebih baik bersikap santun dan tidak mudah terprovokasi sehingga tidak ada yang menunggangi. Aspirasi sudah mewakili, dan jangan sampai lagi ke Jakarta," katanya.

Baca Juga: Kapolda Lampung: Ungkap Kejahatan Penyelewengan BBM Subsidi!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya