Ayah Tiri 9 Tahun Cabuli Anak Ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu

Ditangkap di warung bakso

Pringsewu, IDN Times - Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu menangkap Su (51) karena mencabuli anak tirinya selama 9 tahun. Ia ditangkap berkat laporan ke pihak kepolisian.

"Pelaku ini sering ancam dan pukuli korban. Lantaran sudah tak kuat dengan sikap pelaku, korban beranikan diri mengadu ke ibu kandung dan kemudian melaporkan ke polisi. Laporan juga agar perbuatan ayah tak berlanjut kepada adik-adiknya," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Realisasi Vaksinasi Pringsewu 62,5 Persen, Banyak Warga Termakan Hoaks

1. Pelaku ditangkap di warung bakso

Ayah Tiri 9 Tahun Cabuli Anak Ditangkap Satreskrim Polres PringsewuIlustrasi Penjual Bakso (IDN Times/Sunariyah)

Feabo mengatakan,  tersangka Su ditangkap saat sedang berada di salah satu warung bakso di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Senin (20/12/2021) sekira pukul 12.00 WIB. Tersangka aat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Ia menambahkan, tersangka ditangkap atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan anak tiri dari istri keduanya. Pencabulan dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya. Sejak korban masih berusia sembilan tahun hingga saat ini sudah menginjak usia delapan belas tahun.

2. Kejadian sejak 2012

Ayah Tiri 9 Tahun Cabuli Anak Ditangkap Satreskrim Polres PringsewuIlustrasi/pexels.com/pixabay

Kasatreskrim menjelaskan, kejadian berawal 2012 saat korban masih berusia sembilan tahun atau kelas tiga Sekolah Dasar. Saat itu korban sempat menolak namun tersangka mengancam akan memukul.

Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun. Korban mulai diiming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor. Namun itu jadi modus pelaku untuk beruat cabul.

“Kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai 97 kali. Terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021 yang lalu,” terang Feabo.

Lokasi tersangka melakukan pencabulan ada dibeberapa tempat, antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi dan di areal perkebunan. “Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada dirumah namun sebagai juga saat istri sudah dalam posisi tidur,” ungkapnya.

3. Dijerat UU Perlindungan Anak

Ayah Tiri 9 Tahun Cabuli Anak Ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu

Feabo mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif tersangka tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi melihat fisik korban. “Selain mengancam, tersangka juga memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming agar korban mau menuruti kemauannya” terang kasat Reskrim

Lebih lanjut Kasatreskrim menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak

“Tersangka dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tandas Feabo.

Baca Juga: 2 Pospam Nataru Polres Pringsewu Ada Layanan Vaksinasi dan Tes Antigen

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya