10 Fakta Unik Pengundian Nomor Urut Paslon 8 kabupaten/kota Lampung

Paslon bak orang bijak komentari nomor urut yang direngkuh

Bandar Lampung, IDN Times – Pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di 8 kabupaten/kota Provinsi Lampung digelar serentak, Kamis (24/9/2020). Kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 adalah Kota Bandar Lampung; Kota Metro; Kabupaten Lampung Selatan; Kabupaten Lampung Tengah; Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Way Kanan.

Para paslon pun menyampaikan beragam pendapat dan makna terkait nomor urut. Berikut IDN Times rangkum cerita unik seputar pengundian nomor urut.

1. Bandar Lampung: Rycko-Johan Nomor 1, Yusuf-Tulus nomor 2, dan Eva-Dedi nomor 3

10 Fakta Unik Pengundian Nomor Urut Paslon 8 kabupaten/kota LampungLogo Pilkada Serentak 2020 Kota Bandar Lampung. (Istimewa/kpu-bandarlampungkota.go.id)

Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung salah satu perhelatan paling disorot. Itu tak lain, wilayah berjuluk Kota Tapis Berseri ini merupakan ibukota Provinsi Lampung. Pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung digelar di Hotel dan Restoran Bukit Randu, Kamis (24/9/2020) oleh KPU.

Hasil pengundian, Paslon Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapat nomor urut 1, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo nomor urut 2; dan Eva Dwiana-Dedi Amarullah mendapat nomor urut 3. Rycko mengatakan, nomor urut satu yang terbaik untuk menjadi yang pertama. Ia berharap, masyarakat dapat memilih pasangan Rycko-Jos yang terdaftar dengan nomor urut 1.

Sementara Paslon nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengaku senang mendapat nomor urut itu. Mereka menilai nomor 2 melambangkan peace atau cinta damai dan persahabatan.

Bagaimana dengan paslon nomor 3 Eva Dwiana-Dedi Amarullah? Eva menyatakan, nomor urut 3 akan melanjutkan program wali kota Bandar Lampung Herman HN. Pasangan ini mengusung tagline “Lanjutkan!”

2. Pesisir Barat: Paslon Pieter-Fahrurrazi nomor urut 1, Aria-Erlina nomor 2, Agus-Zulqoini nomor urut 3.

10 Fakta Unik Pengundian Nomor Urut Paslon 8 kabupaten/kota Lampungtravelingyuk.com

Tiga paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat resmi mendapatkan nomor urut peserta. Pengundian nomor urut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Selalau, Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (24/9/2020).

Berdasarkan hasil undian, pasangan Pieter-Fahrurrazi mendapat nomor urut 1. Kemudian pasangan Aria Lukita-Erlina nomor urut 2. Selanjutnya, pasangan Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif nomor urut 3.

3. Pilkada di Lampung Selatan, dari dua kandidat, KPU baru tetapkan nomor urut satu

10 Fakta Unik Pengundian Nomor Urut Paslon 8 kabupaten/kota LampungMenara Siger di Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa).

Pasangan calon (paslon) Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa mendapatkan nomor urut 1 pengundian dan penetapan Pilkada 2020 digelar  KPU Lampung Selatan, Kamis (24/9/2020). Terkhusus pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam bila resmi ditetapkan sebagai paslon, rencananya akan mendapatkan nomor urut 2.

Pilkada di kabupaten ini cukup unik lantaran Antoni Iman beberapa waktu lalu terkonfirmasi positif COVID-19. Imbas kejadian itu, duo Tony-Antoni sampai saat ini belum ditetapkan sebagai paslon resmi oleh KPU.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, menjelaskan, sesuai surat KPU RI, bila dalam pengundian nomor urut paslon hanya ada satu paslon yang mengikuti karena paslon lainnya ada terkonfirmasi positif COVID-19, maka penentuan nomor urut bisa langsung ditetapkan. “Untuk paslon Nanang–Pandu ditetapkan nomor urut 1. Pasangan Tony Eka Candra dan Antoni Iman setelah resmi ditetapkan sebagai paslon nomor urut dua,” katanya.

Terkait nomor urut 1, paslon Nanang Ermanto, menjelaskan nomor itu simbol persatuan. “Dengan bersatunya saya dengan Pandu, Insya Allah kita akan bisa memajukan pembangunan Lampung Selatan ke depan lebih baik,” ujarnya.

4. Lampung Timur: Yusran Amirullah-Beny Kisworo nomor urut 1, Zaiful Bokhari-Sudibyo nomor 2, dan Dawam Raharjo-Azwar Hadi nomor 3

10 Fakta Unik Pengundian Nomor Urut Paslon 8 kabupaten/kota LampungKPU Lampung Timur

Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati menghadiri pleno pengundian nomor urut di Randu Mas Resto Kecamatan Sekampungudik, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (24/9/2020). Proses pengundian nomor urut diawali dengan pengambilan nomor giliran pengundian sesuai jadwal kedatangan.

Hasil pengundian nomor urut, pasangan Yusran Amirullah-Beny Kisworo nomor urut 1, Zaiful Bokhari-Sudibyo nomor urut 2, dan Dawam Raharjo-Azwar Hadi nomor 3. Usai pengundian nomor urut, ditetapkan melalui Keputusan KPU Lampung Timur nomor 297/HK.03.1/Kpt/1807/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 24 September 2020.

5. Way Kanan: Juprius nyatakan nomor urut satu simbol kesuksesan, Raden Adipati sebut nomor 2 bermakna dua periode

10 Fakta Unik Pengundian Nomor Urut Paslon 8 kabupaten/kota LampungKPU Way Kanan (IDN Times/Istimewa)

Pengundian nomor urut paslon Pilkada Kabupaten Way Kanan menghasilkan pasangan Juprius-Rina Marlina mendapatkan nomor urut 1 dan Raden Adipati Surya-Ali Rahman nomor urut 2. Juprius menerangkan, nomor satu memiliki filosofi besar, harapan besar untuk diwujudkan.

“Semua orang itu ingin menjadi nomor satu, sebab nomor 1 merupakan nomor yang menunjukan kesuksesan maupun kesempurnaan, baik dalam kehidupan maupun dalam pekerjaan,” paparnya.

Sedangkan paslon nomor urut 2 Raden Adipati Surya mengutarakan, makna nomor dua merupakan periode akan dilaluinya saat nanti menjadi bupati terpilih. “Kalau soal nomor 2, Insya Allah dua periode,” ujar bupati petahana ini.

Baca Juga: Ada Penambahan 2.736 Daftar Pemilih Pilkada Balam, Didominasi Milenial

6. Lampung Tengah: dapat nomor urut 1, petahana Loekman Djoyosoemarto tak hadiri pengundian

10 Fakta Unik Pengundian Nomor Urut Paslon 8 kabupaten/kota LampungPusat kota Kabupaten Lampung Tengah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah mengundi nomor urut calon bupati dan wakil bupati Lampung Tengah. Hasilnya, pasangan dengan nomor urut 1 Loekman Djoyosoemarto-M Ilyas Hayani Muda, nomor urut 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya, dan nomor urut 3 Nessy Kalvia-Imam Suhadi.

Tiga paslon ini menyampaikan pendapatnya terkait pengundian nomor urut. Calon Wakil Bupati Muhammad Ilyas Hayani Muda, menjelaskan, makna nomor urut 1 adalah simbol filosofis Loekman Djoyosoemarto berdasarkan jargon yang selama ini dikenalkan bupati incumbent itu. "Nomor 1 sesuai filosofi Pak Loekman, satu niat, satu satu langkah, satu suara dan satu tujuan," terangnya.

Terkait ketidakhadiran Loekman Djoyosoemarto di pengundian nomor urut calon, Ilyas menyatakan kondisinya tak fit. Pada saat pengundian nomor urut calon, Loekman diwakili oleh Sekretaris DPC PDIP Lamteng Agus Hamid.

Mendapat nomor urut dua, Musa Ahmad yakin adalah simbol kemenangan atau victory. "Insya Allah dua adalah nomor keinginan kami (relawan dan pendukung) bersama," ujarnya.

Sedangkan paslon nomor urut 3 Nessy Kalvia mengatakan, yakin nomor itu dapat membawa keberkahan Lampung Tengah lebih maju. "Insya Allah ini adalah keberkahan dalam membangun Lampung Tengah agar Bersinar," ujarnya istri mantan bupati Lampung Tengah Mustafa ini.

7. Pesawaran: paslon nomor urut 1 Nasir-Naldi Rinara dan nomor urut 2 Dendi Ramadhona-Marzuki nilai nomor berapapun semuanya baik

10 Fakta Unik Pengundian Nomor Urut Paslon 8 kabupaten/kota LampungKeliling Lampung/Yopie Pangkey

Pengundian nomor urut paslon kepala daerah digelar KPU Kabupaten Pesawaran di Graha Adora, Jalan Baru, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kamis (24/9/2020). Hasil dari pengundian nomor urut tersebut, pasangan Nasir-Naldi Rinara meraih nomor urut 1 dan Dendi Ramadhona-Marzuki nomor urut dua.

Menurut paslon nomor urut 1 Nasir, semua nomor baik. "Tapi tentu dapat nomor satu, kami ucapkan syukur alhamdulillah, bahwa kita yang akan menjadi orang nomor satu," tuturnya.

Hal senada disampaikan paslon nomor urut 2 Dendi Ramadhona. “Semua nomor pada intinya baik. Cuma hari ini kita mendapat nomor urut dua, tentunya semua sudah menjadi takdir, sudah jadi garis tangannya nomor urut dua," katanya.

Ia menambahkan, makna lain nomor urut 2 adalah memimpin Pesawaran ke depan harus berdua, antara bupati dan wakil Bupati. "Nggak bisa Bupati sendiri, atau nggak bisa Pak Wakil Bupati sendiri," ucapnya.

8. Metro: dari empat pasangan peserta, paslon nomor urut 1 dari calon perseorangan

10 Fakta Unik Pengundian Nomor Urut Paslon 8 kabupaten/kota LampungIlustrasi Kota Metro. (Dok. Info Kyai)

KPU Kota Metro menetapkan nomor urut paslon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Metro 2020. Penetapan urutan berdasarkan tanggal dan jam pada saat pendaftaran.

Pilkada di kota ini diikuti empat paslon. Paslon mendapat nomor urut 1 adalah dr Wahdi, Sp.OG-Qomaru Zaman dari calon perseorangan

Paslon mendapat nomor urut 2 adalah Anna Morinda-Fritz Akhmad Nuzir. Pasangan Ahmad Mufti Salim-R Saleh Chandra Pahlawan mendapat nomor urut 3. Sedangkan paslon Ampian Bustami- Rudy Santoso nomor urut 4.

9. KPU larang paslon gelar konser musik saat kampanye

10 Fakta Unik Pengundian Nomor Urut Paslon 8 kabupaten/kota LampungIlustrasi konser. pexels.com/@picjumbo-com

Komisioner KPU Bandar Lampung berharap seluruh paslon dapat mengikuti tahapan Pilkada secara baik dan konsisten menerapkan protokol kesehatan terhitung 26 September-5 Desember. Itu merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Selain itu, KPU Bandar Lampung melarang pasangan calon wali kota dan wakil wali kota menggelar konser musik sebagai bagian kegiatan kampanye Pilkada Bandar Lampung 2020 terkait PKPU terbaru tersebut. Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo, mengutarakan, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tersebut merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.

Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b. Selain konser musik, kegiatan kebudayaan lain seperti pentas seni dan panen raya juga dilarang oleh KPU.

Fery menyatakan, jika partai politik maupun pasangan calon dan tim kampanye melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.

Apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Ada sanksi administrasi dan akan direkomendasikan oleh Bawaslu ke KPU mengenai sanksinya.

10. Bawaslu Lampung Selatan belum menerima gugatan dari pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya

10 Fakta Unik Pengundian Nomor Urut Paslon 8 kabupaten/kota LampungIDN Times/ Arif Rahmat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, akan menunggu selama tiga hari kerja, hingga Senin (28/9/2020) terkait rencana gugatan pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya. Itu terkait dalam rapat pleno penetapan paslon, Rabu (23/9/2020), KPU Lampung Selatan menetapkan pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi, mengatakan, sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tetang sengketa proses pelaksanaan pemilu, pasangan bacalonkada dapat mengajukan gugatkan ke Bawaslu. Ada dua mekanisme penyelesaikan sengketa proses/tahapan pemilu di Bawaslu yakni, melalui mediasi tertutup dan mediasi terbuka (sidang).

Jangka waktu penyelesaian sengketa ini selama 12 hari. Hasil dari putusan Bawaslu atas sengketa yang diajukan pasangan bacalonkada bisa menggugurkan atau menguatkan keputusan dari KPU Lampung Selatan terkait dengan penetapan paslon.

Komisioner KPU Lampung Selatan bidang hukum, Mislamudin menjelaskan, Melin Hariyani Wijaya tercatat masih belum 5 tahun selesai menjalani masa sebagai mantan terpidana. Melin menjalani masa hukuman percobaan untuk kasus hukum yang menjeratnya selama 18 bulan, sejak 25 Februari 2015 hingga 25 Agustus 2016.

Merujuk PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU Nomor 3 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, pada pasal 4 ayat (2a), syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan narapidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika dihitung sejak 25 Agustus 2016 hingga saat pendaftaran 4 September 2020, beliau (Melin) belum 5 tahun. Hingga saat pendaftaran ibu Melin baru 4 tahun 10 hari, selesai menjalani masa hukuman sebagai mantan terpidana,” ujar Mislamudin.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Pilkada 2020 di 8 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya