Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda kini memiliki ruang konseling layanan. (instagram.com/lapaskalianda).

Lampung Selatan, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda kini memiliki ruang konseling layanan. Fungsinya, untuk warga binaan menjalankan rehabilitasi ketergantungan obat-obatan terlarang atau penyalahguna narkoba.

Ternyata, ada alasan dibalik layanan itu diluncurkan. Berikut IDN Times rangkum ceritanya.

1. Mengupayakan warga binaan tetap bersih dari narkoba selama menjalani masa hukuman

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda kini memiliki ruang konseling layanan. (instagram.com/lapaskalianda).

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie, mengatakan, lapas dipimpinnya idealnya hanya berdaya tampung 300 orang. Namun kondisi saat ini over kapasitas dihuni 765 orang. RInciannya, narapidana 630 orang dan tahanan 125 orang.

“Dari jumlah (765) tersebut, 350 orang di antaranya merupakan kasus narkoba. Dengan rincian 226 orang kategori pengedar dan 124 orang kategori pemakai,” ungkapnya, Sabtu (13/11/2021)

Merujuk hal itu imbuh Tetra, pihaknya bekerjasama dengan BNN Provinsi Lampung dan BNN Kabupaten Lampung Selatan menyediakan ruangan khusus layanan rehabilitasi untuk warga binaan yang termasuk kategori pemakai narkoba.

Tetra menjelaskan, kegiatan konseling layanan rehabilitasi bertujuan untuk mengupayakan warga binaan tetap bersih dari narkoba selama menjalani masa hukuman. “Jadi kita mempersiapkan mereka (warga binaan) untuk siap kembali ke masyarakat, membentuk perilaku yang lebih baik dan mendukung keberhasilan upaya pembinaan serta peningkatan situasi keamanan yang lebih kondusif di dalam Lapas,” katanya.

2. Kapasitas Lapas dan Rutan se-Lampung hanya 5.000 orang, tapi over kapasitas lebih dari 9.000 orang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di