Lapas Kalianda Kini Punya Ruang Konseling, Apa Fungsinya?

Lampung Selatan, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda kini memiliki ruang konseling layanan. Fungsinya, untuk warga binaan menjalankan rehabilitasi ketergantungan obat-obatan terlarang atau penyalahguna narkoba.
Ternyata, ada alasan dibalik layanan itu diluncurkan. Berikut IDN Times rangkum ceritanya.
1. Mengupayakan warga binaan tetap bersih dari narkoba selama menjalani masa hukuman

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie, mengatakan, lapas dipimpinnya idealnya hanya berdaya tampung 300 orang. Namun kondisi saat ini over kapasitas dihuni 765 orang. RInciannya, narapidana 630 orang dan tahanan 125 orang.
“Dari jumlah (765) tersebut, 350 orang di antaranya merupakan kasus narkoba. Dengan rincian 226 orang kategori pengedar dan 124 orang kategori pemakai,” ungkapnya, Sabtu (13/11/2021)
Merujuk hal itu imbuh Tetra, pihaknya bekerjasama dengan BNN Provinsi Lampung dan BNN Kabupaten Lampung Selatan menyediakan ruangan khusus layanan rehabilitasi untuk warga binaan yang termasuk kategori pemakai narkoba.
Tetra menjelaskan, kegiatan konseling layanan rehabilitasi bertujuan untuk mengupayakan warga binaan tetap bersih dari narkoba selama menjalani masa hukuman. “Jadi kita mempersiapkan mereka (warga binaan) untuk siap kembali ke masyarakat, membentuk perilaku yang lebih baik dan mendukung keberhasilan upaya pembinaan serta peningkatan situasi keamanan yang lebih kondusif di dalam Lapas,” katanya.
2. Kapasitas Lapas dan Rutan se-Lampung hanya 5.000 orang, tapi over kapasitas lebih dari 9.000 orang.

Plt Kakanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Iwan Santoso mengatakan, keberadaan ruang konseling layanan rehabilitasi itu dilakukan untuk mengukuhkan kembali komitmen bersama perang melawan narkoba di lingkungan Lapas atau Rutan.
“Momen hari ini juga akan kita jadikan sebagai pemicu semangat kita bersama dalam membesihkan narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIA Kalianda. Tentunya ini menjadi penyemangat tersendiri bagi jajaran Kemenkumham Lampung dalam menggelorakan semangat perang terhadap narkoba di Lapas dan Rutan,” ujarnya.
Terkait kapasitas di seluruh Lapas dan Rutan Provinsi Lampung, Iwan menyebut, kapasitas seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung hanya 5.000 orang. Namun, total per 12 November 2021, kapasitas Lapas lebih dari 9.000 orang.
“Per hari ini isinya sudah lebih dari 9.000 hampir 100 persen over kapasitas. Dari 9.000 ini hampir 70 persen kasus narkoba. Artinya kalau semua warga binaan kasus yang lain dipindahkan, tetap saja masih over kapasitas,” kata dia.
3. Membantu program pemulihan warga binaan

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin berharap, ruang layanan konseling rehabilitasi ini dapat segera difungsikan penggunaannya secara maksimal. “Sehingga akan menjadi bagian penting dalam mengobati penyalahguna narkoba di Lapas Kelas IIA Kalianda,” ujarnya.
Ia juga berharap, keberadaan ruang layanan konseling rehabilitasi tersebut, dapat membantu program pemulihan warga binaan. Seperti memulai kembali perilaku hidup sehat ataupun strategi menghadapi situasi yang berisiko penggunaan narkoba kembali terulang.
“Selain menjalani rehabilitasi narkoba para warga binaan juga membutuhkan dukungan moral dari orang terdekat dan lingkungan sekitar. Harapannya warga binaan yang sudah mendapatkan ilmu, etika dan nilai-nilai dalam pelaksanaan rehabilitasi, bisa menjadi agen-perubahan dalam mentrasfer ilmu yang didapat kepada sesama warga binaan,” katanya.
Thamrin mengatakan, permasalahan narkoba tidak akan dapat diselesaikan BNN sendiri. Tetapi harus melibatkan seluruh elemen tanpa terkecuali, baik itu instansi pemerintah swasta maupun masyarakat.