Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Lampung untuk mencabut Surat Keputusan DPD Organda Lampung terkait penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran (angleb) 2024.
Itu lantaran, Organda Lampung mengeluarkan SK Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 berupa penetapan tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Lampung.
Terkait hal ini, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan pihaknya telah melakukan advokasi kepada perwakilan Pengurus Organda Lampung karena menilai SK tersebut telah melanggar peraturan.
“Kami sudah melakukan advokasi pada ORGANDA Lampung hari ini, 5 April 2024 karena memang SK terkait penetapan tarif angkutan orang di Lampung tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Wahyu Bekti, Jumat (5/4/2024).
