Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Bandar Lampung, IDN Times - Steven Andrian (31), warga asal Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka Satlantas Polresta Bandar Lampung. Itu terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, tepatnya di depan Hotel Golden Tulip), Kamis (11/3/2021) malam.

Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Jahtera, mengatakan, Steven Andrian dijadikan tersangka karena kendaraan dikemudikannya yakni Toyota Avanza B 2914 TF terlibat lakalantas. Imbas kejadian itu, dua warga meninggal dunia.

Korban yakni, Sudarto (41) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pengendara sepeda motor Honda Vario BE 3832 OU. Satu korban lainnya adalah Ali Amir warga Kelurahan Gedong Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, yang pekerja mebel di sekitar lokasi kejadian.

1. Polisi sudah olah TKP

Default Image IDN

Iptu Jahtera mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga setempat terjadi kecelakaan. Kemudian ia bersama personel lainnya segera melakukan pengecekan ke TKP, untuk dilakukan penyelidikan dan gelar perkara.

"Kami sudah meminta keterangan dari para saksi di lapangan, nanti akan ada saksi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan. Statusnya (Steven) saat ini sudah jadi tersangka, dengan Pasal 310 ayat 4 tentang LLAJ," imbuhnya, Jumat (12/3/2021).

Dasar penetapan pasal tersebut, lantaran kedua korban awalnya mengalami luka berat. Kemudian meninggal dunia saat berada di rumah sakit dan bukan di TKP.

2. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di