Calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana menunjukkan surat rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk Pilkada Serentak 2020, Selasa (11/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)
Juendi Leksa Utama menambahkan, terkait kegiatan pembagian bantuan sosial akibat dampak COVID-19 merupakan program kerja yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 2 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintahan daerah.
Pembagian bantuan sosial yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan COVID-19 yang dilakukan wali kota Bandar Lampung aktif dan juga suami dari calon Wali Kota Eva Dwiana yang melibatkan aparatur pemerintah kota beserta jajarannya (termasuk RT), tidak serta merta menguntungkan pencalonan dari paslon nomor urut 03 yang berakibat terjadinya Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara TSM.
“Pertimbangan hukum MA jelas menganulir pertimbangan putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai paslon nomor 3,” jelas pria yang pernah menjadi jurnalis ini.
Menurut Juendi, suatu realitas politik menghadapi Pilkada terjadi polarisasi di kalangan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon baik kepada Pemohon ataupun pasangan calon lain. Terlebih Calon Wali Kota Nomor Urut 02, yaitu Muhammad Yusuf Kohar yang merupakan Petahana Wakil Wali Kota Bandar Lampung hingga tanggal 17 Februari 2021 seharusnya juga mendapatkan keuntungan dengan adanya bantuan sosial.
“Pertimbangan hukumnya jelas, apabila bantuan sosial menimbulkan dampak menguntungkan Pemohon, maka seharusnya seluruh warga masyarakat penerima bantuan akibat dampak Pandemi Covid-19 akan memilih Pemohon ataupun pasangan calon lain dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tersebut,” tegasnya.
Juendi mengatakan, hal tersebut tidak dapat dijadikan ukuran untuk menunjukkan dukungan warga masyarakat penerima kepada Pemohon ataupun pasangan calon lain dan bagaimana pengaruh bantuan sosial Covid-19 tersebut terhadap keterpilihan pasangan calon. "Dengan demikian, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva-Deddy tidak terbukti melakukan pelanggaran," terangny.