Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Putusan MA Final dan Mengikat

Bandar Lampung, IDN Times - Permohonan penyelesaian sengketa pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah Bandar Lampung yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota (Pilwali) Eva Dwiana-Deddy Amarullah dikabulkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tertuang dalam putusan Nomor: 1 P/PAP/2021.
Ketua Tim Advokasi Eva-Deddy, Muhammad Yunus mengatakan, MA dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Pemohon paslon tersebut untuk seluruhnya.
1. Putusan hukum bersifat mengikat dan wajib dijalankan
Yunus menyatakan, putusan yang dibuat MA tersebut bersifat final dan mengikat. Sehingga KPU Bandar Lampung harus patuh dan wajib menjalankan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat tersebut.
Menurutnya, tidak ada lagi upaya hukum lainnya setelah permohonan ini diputus oleh MA. "Kita minta KPU Kota Bandar Lampung menindaklanjutinya dan menetapkan Eva-Deddy sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung terpilih,” ujar Yunus didampingi anggota tim hukum Juendi Leksa Utama, Fauzi Heri, Yudi Yusnandi, Alian Setiadi dan Supriyanto, Kamis (28/1/2021).