Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas nama tersangka Dirun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pemberian penghentian penuntutan atas tersangka pelanggaran Pasal 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan kematian tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan keadilan restorative justice.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum, ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah lanjut usia, ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak, dan barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari 2,5 juta," ujarnya, Selasa (18/10/2022).