Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kakek di Tanggamus Cabuli Bocah Laki-laki, Tepergok Ibu Korban
Polisi meringkus dan menggelandang tersangka kakek cabul KR (69) di wilayah Wonosobo, Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).
  • Polres Tanggamus menetapkan KR, warga Wonosobo, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki 12 tahun setelah ibu korban memergoki keduanya di kamar.

  • Penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan setelah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti pakaian, dan menemukan sedikitnya dua alat bukti; tersangka mengakui perbuatannya.

  • Polisi mendalami keterangan bahwa dugaan pencabulan terjadi berulang sejak beberapa tahun lalu, membuka kemungkinan korban lain, serta mengoordinasikan pendampingan korban dengan instansi terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tanggamus, IDN Times - Seorang pria usia 69 tahun di Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga membenarkan informasi tersebut. Tersangka berinisial KR merupakan lansia warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo.

"Benar, kami masih mendalami perkara ini, termasuk dugaan perbuatan serupa disebut telah dilakukan tersangka terhadap korban sejak beberapa tahun sebelumnya," ujarnya, Senin (5/10/2026).

1. Ibu korban pergoki tersangka bersama anak di kamar

Polisi meringkus dan menggelandang tersangka kakek cabul KR (69) di wilayah Wonosobo, Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Khairul menjelaskan, pengungkapan kasus tindai pidana pencabulan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perbuatan asusila tersangka KR terjadi di rumah milik orang tua korban.

Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati sang anak tengah bersama pelaku KR di dalam kamar.

“Ibu korban kemudian meminta pertolongan, sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan terduga pelaku. Personel Polsek Wonosobo yang tiba di lokasi selanjutnya membawa pria tersebut, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," jelas dia.

2. Status perkara naik tahap penyidikan

Polisi meringkus dan menggelandang tersangka kakek cabul KR (67) di wilayah Wonosobo, Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, sehingga status KR ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut," ungkap Khairul.

3. Polisi dalami dugaan perbuatan berulang

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Berdasarkan keterangan awal tersangka, Khairul menambahkan, dugaan perbuatan tersangka KR tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut melalui pemeriksaan secara maraton.

Oleh karenanya, penyidik juga tetap membuka kemungkinan adanya korban lain. “Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton," tegasnya.

Selain proses hukum terhadap tersangka, polisi memastikan penanganan terhadap korban akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Terkait pasal akan disangkakan, kami masih melakukan pendalaman dan akan menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Kasatreskrim.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Curated For You

Editorial Team

Related Article