Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Berdasarkan keterangan awal tersangka, Khairul menambahkan, dugaan perbuatan tersangka KR tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut melalui pemeriksaan secara maraton.
Oleh karenanya, penyidik juga tetap membuka kemungkinan adanya korban lain. “Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton," tegasnya.
Selain proses hukum terhadap tersangka, polisi memastikan penanganan terhadap korban akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Terkait pasal akan disangkakan, kami masih melakukan pendalaman dan akan menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).