Bandar Lampung, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek satu kamar apartemen di kawasan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Polisi menyita sabu seberat 3.599,7 gram atau sekitar 3,6 kilogram.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono membenarkan adanya kegiatan penggerebekan tersebut. Peristiwa terjadi di kamar apartemen The Bay Apartment, Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB
"Ya, dari penggerebekan dan pengembangan kasus tersebut, kami menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
