Gerebek Kamar Apartemen di Bandar Lampung, Polisi Sita 3,6 Kg Sabu

Polresta Bandar Lampung menggerebek The Bay Apartment di Bumi Waras pada 14 Oktober 2026 dan menyita 3.599,7 gram sabu.
Polisi menangkap Tusep Saputra, Agus Wahyudi, dan Ricky Fadilla setelah menemukan sabu di beberapa kamar, bersama timbangan digital, plastik klip, dan tiga ponsel.
Ketiga tersangka menyebut sabu berasal dari Mak'cik yang masih DPO; polisi mendalami jaringan, sementara nilai barang bukti diperkirakan Rp3,5 miliar.
Bandar Lampung, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek satu kamar apartemen di kawasan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Polisi menyita sabu seberat 3.599,7 gram atau sekitar 3,6 kilogram.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono membenarkan adanya kegiatan penggerebekan tersebut. Peristiwa terjadi di kamar apartemen The Bay Apartment, Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB
"Ya, dari penggerebekan dan pengembangan kasus tersebut, kami menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
1. Sita sabu hingga timbangan digital

Polisi menggerebek kamar apartemen The Bay Apartment, Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. (Dok. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung). Indik mengungkapkan, polisi mendapat informasi masyarakat terkait ada kamar apartemen diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan penyimpanan narkotika. Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus Tusep Saputra (36) di salah satu kamar di lantai 15.
Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah kunci kamar nomor 09 lantai 17 berada dalam penguasaan Tusep. Berbekal temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke kamar nomor 07 lantai 20. Di lokasi, petugas menangkap Agus Wahyudi (33).
"Penggeledahan di kamar mengungkap adanya enam plastik klip besar dan 10 plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu. Kami juga menemukan satu timbangan digital dan dua pack plastik klip kosong," ucapnya.
2. Temukan tiga paket besar

Polisi menggerebek kamar apartemen The Bay Apartment, Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. (Dok. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung). Tak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar nomor 09 lantai 17. Di kamar tersebut, polisi menemukan tiga paket besar disimpan di bawah kasur berisi kristal turut diduga kuat narkoba jenis sabu.
Hasil pemeriksaan terhadap Tusep terungkap, kunci kamar nomor 09 lantai 17 tersebut diperoleh dari Ricky Fadilla (36). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ricky di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
"Saat digeledah, Ricky ini juga kedapatan menyimpan satu plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu di dalam kotak rokok," ucapnya.
3. Tiga tersangka ditangkap, bandar masih diburu

Ketiga tersangka ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (Dok. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung). Dari rangkaian penggerebekan dan pengembangan tersebut, Indik menambahkan, personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap tiga tersangka yakni, Tusep Saputra, Agus Wahyudi, dan Ricky Fadilla.
Total barang bukti sabu disita mencapai 3.599,7 gram berikut satu timbangan digital, dua pack plastik klip kosong, tiga unit telepon seluler, serta sejumlah kemasan digunakan untuk menyimpan narkotika.
"Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Mak'cik kini masih masuk DPO. Kami masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan dan kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut," ungkap Indik.
4. Polisi dalami jaringan peredaran sabu

Polisi menggerebek kamar apartemen The Bay Apartment, Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. (Dok. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung). Dihadapan penyidik, Indik menambahkan, pelaku Ricky mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari DPO tersebut. Setiap kali menerima pengiriman, ia disebut mendapatkan imbalan sekitar Rp50 juta.
"Kami masih mengembangkan keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas," tegasnya.
Atas pengungkapan ini, nilai narkotika yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar. "Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Kasatresnarkoba.






















