Bandar Lampung, IDN Times - Tiga terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2023 menerima total pendapatan gaji bersih mencapai miliaran Rupiah.
Gaji bernilai fantastis itu masing-masing diterima terdakwa Karomani selama menjabat sebagai Rektor Unila, Heryandi (Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila), dan Muhammad Basri (Dosen dan Ketua Senat Unila) periode November 2019 sampai Agustus 2022.
Rinciannya, terdakwa Karomani memperoleh pendapatan gaji bersih Rp2.118.457.749, terdakwa Heryandi (Rp1.610.279.406), dan terdakwa Muhammad Basri (Rp1.000.604.135).