Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Personel gabungan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 membubarkan paksa kegiatan organ tunggal, Sabtu (15/5/2021). (IDN Times/Istimewa).
Personel gabungan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 membubarkan paksa kegiatan organ tunggal, Sabtu (15/5/2021). (IDN Times/Istimewa).

Tanggamus, IDN Times - Polres Tanggamus mengungkap fakta baru insiden pembubaran kerumunan dan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus terjadi Sabtu pekan lalu.

Terbaru, petugas menetapkan tiga orang tersangka sebagai pihak bertanggungjawab terjadinya kegiatan picu kerumunan pada masak pandemik COVID-19. Fakta lainnya adalah, penyelenggaraan acara diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) pekon setempat.

"Mirisnya dalam pemberian dana dilakukan oleh Kakon (Kepala Pekon) RA, uang panjar kepada pemilik organ tunggal Syila Music sebesar 5 jutadiduga ADD pekon Karang Agung. Katanya, mereka ini siap menanggung akibatnya," ungkap Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

1. Satu tersangka ditetapkan DPO

Aksi pembubaran massa dan orgen tunggal di Kabupaten Tanggamus (IDN Times/Istimewa)

Oni mengungkapkan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya berinisial MR (22) dan RA (45) telah meringkuk di Mapolres Tanggamus. Sementara satu orang lainnya AR (22) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Menurut dia, masing-masing pihak memiliki peranan tersendiri seperti MR berperan sebagai penghubung tersedianya organ tunggal sekaligus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Lalu RA selaku kepala pekon (Kakon) atau kepala kampung bertindak sebagai penyandang dana.

"Untuk AR, perannya sebagai Ketua Penyelenggara organ tunggal, dimana ia juga merupakan Ketua Pemuda Pekon Karang Agung," imbuh Oni.

2. Salah satu tersangka merupakan anak kepala kampung

Aksi pembubaran massa dan orgen tunggal di Kabupaten Tanggamus (IDN Times/Istimewa)

Pria yang resmi menjabat Kapolres Tanggamus tahun lalu itu juga mengungkapkan, dari total keseluruhan pihak yang diamankan, salah satunya merupakan anak Kakon dengan dua keterlibatan perkara yaitu, kerumunan dan penyalahgunaan narkoba.

"Iya anak kepala pekon berinisial MRK, berperannya penghubung acara, dia juga terlibat kerumunan dan narkoba. Tentunya dua kasus tersebut diproses, tidak ada negosiasi, tidak ada musyawarah dalam hal ini," tekan Oni.

Lanjutnya, terkait payung hukum yang bakal digunakan, bahwa kegiatan itu bakal dikenakan pidana berdasarkan hasil koordinasi bersama Kejaksaan yaitu, UU Karantina Kesehatan. "Tapi, kalau pendanaan acara ini terbukti menggunakan ADD, maka petugas dapat bisa saja melaksanakan tindak pidana korupsi," papar Oni.

3. Polsek Semaka dan Polres Tanggamus tegaskan tidak keluarkan izin keramaian

Personel gabungan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 membubarkan paksa kegiatan organ tunggal, Sabtu (15/5/2021). (IDN Times/Istimewa).

Mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung ini menegaskan, petugas kepolisian bakal menindak tegas dan memproses semua pihak terkait sesuai aturan hukum berlaku. Ditambah lagi, kegiatan serupa melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP. 

"Tentunya ada perkara pidana, sesuai perintah Kapolda Lampung, tidak ada musyawarah, tidak ada negosiasi terhadap hal tersebut. Proses tuntas, ini yang saya janjikan, semua akan kami proses tuntas," jelas Oni.

Oni menegaskan, kegiatan yang disebut-sebut sebagai acara halal bihalal itu, sama sekali tidak mengantongi surat izin dari pihak kepolisian.

"Pada faktanya Polsek Semaka dan Polres Tanggamus tidak pernah mengeluarkan izin keramaian, untuk acara tersebut," tegas dia.

4. Kegiatan serupa diharapkan tidak kembali terulang

Ilustrasi orgen tunggal. (Dok. IDN Times)

Untuk mengantisipasi terjadinya kembali kerumunan, dikarenakan semacam kegiatan organ tunggal. Oni mengaku, telah memberikan arahan kepada Kapolsek jajaran.

Pasalnya, ia berharap para Kapolsek mampu melaksanakan deteksi dini, monitoring perkembangan situasi, dan dinamika-dinamika di wilayah hukum masing-masing.

"Laporkan kepada Polres gejala-gejala tersebut. Jika dinamika itu besar silahkan laporkan ke Polres untuk kami ambil langkah-langkah yang sifatnya persuasif," tandas dia.

Editorial Team