Tanggamus, IDN Times - Polres Tanggamus mengungkap fakta baru insiden pembubaran kerumunan dan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus terjadi Sabtu pekan lalu.
Terbaru, petugas menetapkan tiga orang tersangka sebagai pihak bertanggungjawab terjadinya kegiatan picu kerumunan pada masak pandemik COVID-19. Fakta lainnya adalah, penyelenggaraan acara diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) pekon setempat.
"Mirisnya dalam pemberian dana dilakukan oleh Kakon (Kepala Pekon) RA, uang panjar kepada pemilik organ tunggal Syila Music sebesar 5 jutadiduga ADD pekon Karang Agung. Katanya, mereka ini siap menanggung akibatnya," ungkap Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).