Lampung Utara, IDN Times - Tindak pidana pungutan liar (pungli) berujung operasi tangkap tangan dilaksanakan petugas Polres Lampung Utara di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara berkaitan pengurusan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, para pelaku menjalankan aksi praktik pungli itu dengan cara setiap pembuatan KTP diproses, maka dipatok uang Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per cetak KTP.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan cara setiap pembuatan KTP diproses, dengan dugaan pungutan liar sebesar 10 ribu sampai dengan 30 ribu per KTP-nya, yang mana seharusnya pembuatan KTP tersebut gratis," ujarnya, Rabu (14/6/2023).