Dipatok hingga Rp30 Ribu, Begini Modus Pungli KTP Disdukcapil Lampura!

Lampung Utara, IDN Times - Tindak pidana pungutan liar (pungli) berujung operasi tangkap tangan dilaksanakan petugas Polres Lampung Utara di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara berkaitan pengurusan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, para pelaku menjalankan aksi praktik pungli itu dengan cara setiap pembuatan KTP diproses, maka dipatok uang Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per cetak KTP.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan cara setiap pembuatan KTP diproses, dengan dugaan pungutan liar sebesar 10 ribu sampai dengan 30 ribu per KTP-nya, yang mana seharusnya pembuatan KTP tersebut gratis," ujarnya, Rabu (14/6/2023).
1. Pengungkapan dan penindakan kasus dari informasi masyarakat
Dijelaskan Eko Rendi, pengungkapan sekaligus penindakan kasus praktik pungli cetak KTP di Disdukcapil Lampung Utara ini bermula dari informasi masyarakat diterima Senin (12/6/2023) sekira pukul 15:00 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penindakan Saber Pungli Kabupaten Lampung Utara dipimpin Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama langsung menyelidiki dugaan kasus tersebut.
"Hasil penyelidikan, dugaan kami didapati operator pembuat KTP inisial H membuat KTP tanpa kehadiran pemohon pembuat dan dapat menitip ke petugas pembuatan KTP dengan memberikan sejumlah uang imbalan," ungkap dia.