Pesawaran, IDN Times - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI
Kordinator Tim Hukum Paslon Supriyanto-Suriansyah, Anton Heri mengatakan, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan ini sebagai bentuk keberatan terhadap hasil PSU telah digelar pada 24 Mei 2025 kemarin.
"Permohonan ini diajukan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025, yang menetapkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali," ujarnya dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).