Bandar Lampung, IDN Times - Bagi pemilik kendaraan bermotor masih dalam masa kredit hingga keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di perusahaan pembiayaan atau leasing kerap menjadi kendala saat hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun, BPKB masih berada di leasing bukan berarti para wajib pajak tidak bisa membayar pajak kendaraan. Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran PKB dengan mengikuti mekanisme yang telah disiapkan melalui kerja sama antara pihak leasing, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Samsat.
Berikut tahapan perlu dilakukan pemilik kendaraan apabila BPKB masih menjadi jaminan leasing, sebagaimana dikutip IDN Times pada akun Instagram @samsat_rajabasa
