Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani pembacaan dakwaan JPU KPK perkara suap PMB jalur mandiri Unila di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyebut terdakwa Andi Desfiandi bersama sang adik Ary Meizari Alfian, meminta bantuan perpanjangan tangan Rektor Unila Prof Kanomani 2 calon mahasiswa titipan diterima di Fakultas Kedokteran.

JPU KPK Agung Satria Wibowo mengatakan, Andi dan Ary disebut memberikan uang suap Rp250 juta, sebagai tanda pemulus memuluskan kedua mahasiswa titipan tersebut melalui orang kepercayaan sang rektor. Uang itu diserahkan di kediaman Ary di Jalan Purnawirawan 7 No. 12 RT 007, Gunungterang, Kecamtan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Minggu (27/7/2022) lalu.

"Melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu, uang sejumlah 250 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Karomani selaku Rektor Unila periode 2019-2023 dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Agung saat membacakan dakwaan.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, kedua mahasiswa titipan tersebut masing-masing inisial ZAP dan ZAG, yang dititipkan untuk lulus melalui seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022.

"Rektor Unila telah memasukkan ZAP dan ZAG menjadi mahasiswa baru Unila tahun ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran melalui jalur seleksi mandiri," imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, JPU diketahui KPK mendakwa Andi Desfiandi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pascamendengar dakwaan persidangan dan turut mendampingi terdakwa, Ary Meizari enggan menanggapi lebih jauh terkait namanya sudah disebut JPU ikut terlibat menyuap Prof Kanomani dalam dakwaan tersebut.

"Kita ikuti saja persidangan, (jika dipanggil saksi) insyaAllah," tandas pria menjabat sebagai Ketua DPD Apindo Lampung tersebut seraya meninggalkan PN Tipikor Tanjungkarang.

Editorial Team