Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menjadi satu-satunya pelabuhan komersil memberikan akses layanan penyeberangan bagi publik menghubungkan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
Pelabuhan Bakauheni saat ini diketahui memiliki total sebanyak 7 dermaga, 1 di antaranya merupakan dermaga eksekutif dan 6 lainnya beroperasi sebagai dermaga reguler.
Bagi kami belum mengetahui kisaran harga tiket penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, berikut IDN Times bagikan tarif layanan penyeberangan dermaga reguler dan eksekutif Pelabuhan Bakauheni 2024.
Baca Juga: Tarif Tol Lampung 2024, Ruas Bakter dan Terpeka
1. Harga tarif dermaga reguler
Ilustrasi aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. ASDP Cabang Bakauheni). Tarif penyeberangan dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni
Pejalan kaki
- Pejalan kaki dewasa (6 tahun ke atas): Rp22.700
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp1.800
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): Rp26.500
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp62.100
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp133.000
- Golongan IV A (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp481.800
- Golongan IV B (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp447.800
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp963.800
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp835.300
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp1.594.800
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.285.200
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.860.400
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.452.400
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.755.000.
2. Harga tarif dermaga eksekutif
Penampakan Dermaga Eksekutif di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa). Tarif penyeberangan dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni
Pejalan Kaki
- Dewasa (6 tahun ke atas): Rp84.000
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.000
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): Rp85.000
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp129.677
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp187.853
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp749.128
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp491.800
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp1.225.928
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp904.923
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp2.015.985
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.366.620
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.975.580
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.619.845
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.998.920.