Sunat DAK Kelompok Tani, Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi
Tega Potong DAK ratusan juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan anggota DPRD setempat Basuki Wibowo tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Tersangka melakukan tindak pidana korupsi kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus pada kesatuan pengelolaan hutan Batutegi tahun anggaran 2021.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
"Kami telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup hingga menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini inisal BW," jelas Kajari Tanggamus, Yunardi, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Duh! Anggota DPRD Tanggamus Korupsi Dana Perjalanan Dinas Rp7,7 Miliar
1. Potong DAK kelompok tani Rp138 juta
Dikatakan Yunardi, tersangka BW diketahui merupakan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1, sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian.
Dalam modus operandinya, BW melancarkan dugaan aksi korupsi menyunat alias memotong uang DAK sebesar Rp138.500.000 dari Rp200 juta, itu seharusnya diterima oleh masing-masing KTH di wilayah setempat.
"Kelompok tani hutan dimaksud meliputi KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri Il, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon Penantian," terang kajari.
Baca Juga: Minta Takedown Berita Korupsi, AJI Kecam Kasipenkum Kejati Lampung