Sulap Hutan Mangrove jadi Tambak Udang, Warga Lampung Diciduk Polisi
Pengerusakan lahan mangrove 2.500 meter persegi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang warga di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi. Warga itu ditangkap lantaran nekat menebang hutan mangrove di kawasan Pulau Pasaran alih fungsi menjadi lokasi tambak alias petakan kolam budidaya udang.
Kegiatan pengerusakan pada ekosistem mangrove ini dilakukan tersangka Harsono pada hutan terletak di Jalan Teluk Bone I, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung seluas 2.500 meter persegi.
"TKP saat ini terdapat bekas tunggul bekas penembangan pohon mangrove dilakukan tersangka HR, dengan luas sekitar 2.500 meter persegi yang telah berbentuk 2 buah petakan kolam budidaya udang dan terdapat pula sebuah gubuk," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Unik! 15 Nama Bagian Tubuh Manusia dalam Bahasa Lampung
1. Sudah beroperasi selama 6 bulan dan telah dilakukan upaya preventif
Dijelaskan Yusriandi, pengungkapan tindak pidana tersebut bermula dari pengaduan dari pihak Walhi Lampung, perihal kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove terletak di lokasi setempat.
Berdasarkan aduan itu, dilakukan penyelidikan dan penyidikan petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Hasilnya, telah terjadi dugaan tindak pidana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di lokasi setempat sejak Mei 2022 - Oktober 2022 atau sekitar selama 6 bulan dilakukan tersangka Harsono.
"Ini sempat dilaporkan oleh pihak Walhi ke Polda Lampung, kami, tim gabungan sebelumnya telah dilakukan upaya preventif berupa peneguran akan tetapi tidak diindahkan tersangka HR. Ini sekalipun telah membuat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut," pungnya.
Baca Juga: Miris! ART di Lampung Tengah Dianiaya dan Diperkosa Saudara Majikan