TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Senioritas Motif Pemukulan 5 Alumni IPDN di BKD Lampung? Cek Faktanya

5 korban masih berstatus pegawai magang

Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Provinsi dengan Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung di ruang rapat komisi setempat, Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi I DPRD Provinsi Lampung membeberkan aksi pemukulan 5 junior alumni IPDN angkatan XXX di lingkungan Kontor BKD Provinsi Lampung. Itu dilatarbelakangi motif senioritas antar alumnus kampus plat merah tersebut.

Fakta itu diungkapkan usai rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Provinsi dengan Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung di ruang rapat komisi setempat, Selasa (15/8/2023).

"Soal seperti apa motifnya, saya kira sederhana saja. Ini antara senior dengan junior dan sejauh yang kita tahu, kita coba dalami antara D (terlapor pemukulan) dengan 5 korban tidak saling kenal, sehingga tidak ada unsur dendam dan sebagainya," ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yosi Rizal saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Mukhlis Basri Dorong Pengusutan Kasus Pemukulan 5 Alumni Junior IPDN

1. Kelima korban belum PNS dan masih magang di Pemprov Lampung

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yosi Rizal saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Inspektorat dan Kepala BKD Provinsi Lampung di ruang rapat komisi setempat, Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Yosi Rizal, kelima korban merupakan purna praja angkatan 30 IPDN dan belum resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih berstatus magang di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

"Mereka baru diterima tanggal 6 Agustus dan tanggal 8 terjadi insiden tersebut. Jadi statusnya masih berada di bawah Kementerian Dalam Negeri yang dititipkan kepada Pemprov Lampung untuk magang. Mereka statusnya masih calon pegawai," ungkapnya.

Selain itu, hasil rapat dengar juga menyimpulkan insiden tersebut di luar konteks pembinaan ASN Pemprov Lampung. "Ini terjadi di luar jam kerja dan tidak terhadap seluruhnya, jadi ini murni bagaimana memberi pembelajaran kepada juniornya, tapi dengan pembelajaran yang kebablasan," tambah dia.

2. Serahkan proses penyelidikan ke Inspektorat dan kepolisian

Penampakan salah satu korban penganiayaan alumni IPDN di BKD Lampung, Achmad Farhan saat dirawat di RSUD Abdul Moeloek. (IDN Times/Istimewa).

Meski telah mengantongi gambaran motif peristiwa tersebut, Yosi menekankan, pihaknya tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap eks Kabid BKD Provinsi Lampung inisal D, yang diduga menjadi pelaku pemukulan terhadap para korban.

Lembaga legislatif setempat pun menyerahkan penanganan proses penyelidikan perkara masih bergulir di Inspektorat Provinsi Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

"Bukan kita ranahnya menjustifikasi di ruang ini, apalagi ini menyangkut soal pidana ada asas praduga tak bersalah. Jadi soal ini coba kita luruskan," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Pidana Eks Kabid BKD Lampung Pukuli 5 Alumni Junior IPDN

Berita Terkini Lainnya