Puas Hidup Foya-foya, Pegawai Minimarket Ditangkap Kasus Penggelapan
Pelaku sempat beli motor dan iPhone
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pegawai minimarket warga Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung inisial PA ditangkap polisi. Pria usia 24 tahun tersebut ditangkap karena terlibat tindak pidana penggelapan di tempatnya bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, Iptu Ferry Djohansyah mengatakan, kejahatan dilakukan PA diketahui mengakibatkan pihak minimarket menanggung kerugian ditaksir mencapai Rp50.043.400.
"Pelaku ini menggelapkan uang tunai hingga 50 juta diambil langsung dari dalam brangkas minimarket, karena memang PA sedang berjaga dan punya akses kunci brangkas," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Penyerangan SMK BLK Bandar Lampung, Polisi Kini Tangkap 30 Pelajar
1. Pelaku sempat melarikan diri ke Kota Tangerang
Lebih lanjut Ferry menyampaikan, peristiwa penggelapan tersebut diketahui berlangsung Selasa, (3/5/2022) sekitar pukul 21.45 WIB. Aksi itu langsung diketahui dan dilaporkan pihak minimarket ke Mapolsek setempat, karena salah satu karyawan mendapati uang tunai tidak berada dalam brangkas.
Setelah menerima laporan aksi penggelapan, aparat Polsek Tanjungkarang Barat segera menyelidiki keberadaan pelaku dan diketahui telah melarikan diri ke daerah Kampung Cerewet, Cikupa, Tangerang, Banten.
"Pelaku bersembunyi di Kota Tangerang dan akhirnya berhasil kami tangkap Jumat pekan kemarin (13 Mei 2022) dan langsung kami bawa ke Lampung," imbuh Kanit.
Baca Juga: Polisi Sebut Wanita Calo Pegawai Honorer Bandar Lampung Tipu 24 Korban