Pria Paruh Baya di Lamteng Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 5 Bulan
Tersangka akui perkosa korban lima kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang petani asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap petugas kepolisian atas laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban merupakan gadis remaja 16 tahun penyandang disabilitas.
Tersangka inisial BG (44) warga Kecamatan Bekri. Akibat perbuatan asusilanya tersebut, korban M kini dalam kondis hamil usia kehamilan 5 bulan.
"Ya benar, BG sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Selasa (11/6/2023).
Baca Juga: H+1 Pasca Clean Up Pantai Sukaraja oleh Pandawara, Masih Banyak Sampah
1. Keluarga curiga perubahan fisik korban
Dijelaskan Yofi, pengungkapan peristiwa pilu dimana korban bermula dari rasa curiga keluarga terhadap perubahan fisik terjadi pada tubuh korban M (16).
"Khawatir telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, atau bahkan mengidap penyakit, karena bagian perut korban yang semakin membesar," ungkapnya.
Merasa curiga dan khawatir, korban M lalu dibawa pihak keluarga ke salah satu rumah sakit di Lampung Tengah, guna dipemeriksa lebih lanjut. "Keluarga kaget mendengar penjelasan tim medis, bahwa korban hamil lima bulan," sambung dia.
Baca Juga: Viral! Nama Pantai di Google Maps Diubah jadi Pantai Pandawara Sukaraja