TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkara Sopir Study Tour hingga TNI Gadungan di Lampung Dilakukan RJ

RJ telah mendapatkan persetujuan dari Kejagung

Ekspose perkara melalui retoratuve justice Kejati Lampung bersama Kejaksaan Agung RI. (DOK. Kejati Lampung).

Intinya Sih...

  • Tiga perkara pidana di Lampung mendapat persetujuan restorative justice dari Kejagung
  • Perkara meliputi kasus kecelakaan lalu lintas, penggelapan sepeda motor, dan penipuan penjualan motor
  • Restorative justice bertujuan menciptakan kesepakatan adil antara pelaku dan korban untuk pemulihan kembali pada keadaan semula

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga perkara pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendapatkan persetujuan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga perkara ini masing-masing kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tersangka J terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, perkara di Kejari Mesuji tersangka anak AEM terbukti melanggar Pasal 480 ayat (2) KUHPidana dan perkara di Kejari Metro tersangka H terbukti melanggar Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.

"Iya, Kejagung melalui Kejati Lampung telah menyetujui tiga perkara tersebut untuk diselesaikan secara restorative justice, karena telah memenuhi persyaratan untuk diselesaikan secara RJ," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Tilap Insentif Pol PP Rp2,8 Miliar, 3 ASN Lamsel Ditetapkan Tersangka

1. Tersangka sopir bus study tour

Ekspose perkara melalui retoratuve justice Kejati Lampung bersama Kejaksaan Agung RI. (DOK. Kejati Lampung).

Berdasarkan data diterima, tersangka J terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, tersangka bekerja sebagai sopir bus dalam perjalanan study tour mengemudikan kendaraannya melewati rute Jalan Lintas Barat terletak Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Kondisi medan jalan atau ruang lalu lintas pada jalanan tersebut didominasi tanjakan dan turunan yang menikung serta berkabut, tanpa disengaja ternyata rem pada bus tidak berfungsi hingga terjadi kecelakaan menyebabkan salah satu korban menderita luka, akan tetapi dalam kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Dalam keputusan RJ ini, tersangka J dinilai merupakan tulang punggung keluarga sehingga sejak kejadian ini menyebabkan kebutuhan keluarga tidak dapat terpenuhi. Tersangka J juga telah meminta maaf kepada para korban dan telah dilakukan kesepakatan perdamaian antara kedua pihak sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian.

Tersangka dan para korban merupakan penumpang bus menilai kecelakaan lalu lintas ini merupakan suatu musibah yang tidak disengaja. Oleh sebab itu, Kejari Tanggamus mengajukan penyelesaian perkara ini melalui RJ.

2. Tersangka anak gadaikan motor korban

Ekspose perkara melalui retoratuve justice Kejati Lampung bersama Kejaksaan Agung RI. (DOK. Kejati Lampung).

Perkara lainnya datang dari Kejari Mesuji, tersangka AEM anak dari B terbukti melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana, melakukan perbuatan menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp1,2 juta. Akibat perbuatan tersangka ini, korban Lasmini selaku pemilik satu unit sepeda motor mengalami kerugian sejumlah Rp5 juta hingga berujung laporan peristiwa kehilangan ke pihak kepolisian.

Hasil penyidikan perkara, tersangka AEM mengakui dan meminta maaf kepada korban atas segala kesalahan dan kekhilafan. Itu karena dirinya terlilit utang hingga melakukan pencurian dan penggelapan tersebut.

Sementara pihak korban dapat menerima permintaan maaf dari tersangka dan tidak mempermasalahkan kasus tersebut, serta tidak akan mempersoalkan baik sekarang maupun yang kemudian hari dalam perkara tersebut.

3. Tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota TNI

Ekspose perkara melalui retoratuve justice Kejati Lampung bersama Kejaksaan Agung RI. (DOK. Kejati Lampung).

Perkara RJ lainnya dari Kejari Metro, tersangka H terbukti melanggar Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP. Kasus ini bermula sekira 3 tahun lalu, saksi Yeni berkenalan melalui Facebook dengan tersangka mengaku sebagai anggota TNI. Kemudian tersangka meminjam motor milik saksi dan dijual sebesar Rp11 juta.

Kemudian uang tersebut tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus ini terungkap, tersangka bukan anggota TNI melainkan buruh hingga akibat perbuatannya saksi Yeni mengalami kerugian sebesar Rp28.250.000. Alhasil, perkar dilaporkan ke pihak kepolisian

Dalam kasus tersebut, tersangka mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan kerugian korban. Korban juga telah memaafkan perbuatan tersangka dan menyetujui proses perdamaian. Para pihak sepakat berdamai dengan syarat keluarga tersangka bersedia mengganti kerugian materil dengan uang tunai senilai Rp15 juta.

Keputusan RS kasus ini menyebutkan, bahwa tersangka H juga sangat menyesali perbuatan yang dilakukan tersangka dan berjanji untuk tidak mengulang kembali.

Berita Terkini Lainnya