Pengakuan Tersangka Pemalsu Uang di Lampung, Otodidak Cetak Pakai HVS
Beroperasi sejak Januari 2024
Intinya Sih...
- Pemuda asal Kabupaten Pringsewu, Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (24), mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak Januari 2024.
- Bernaditus melakukan tindak pidana pemalsuan uang sendirian, mencetak uang palsu di rumahnya dan menjualnya secara online ke berbagai daerah.
- Tersangka sengaja mencetak dan menjual uang palsu dengan pecahan Rp100.000 sampai Rp5.000 demi meraih keuntungan pribadi, total 532 lembar uang palsu berhasil diamankan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemuda asal Kabupaten Pringsewu Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (24), tersangka pemalsuan uang mengaku telah mencetak dan mengedarkan uang palsu menggunakan kertas HVS sejak Januari 2024.
Tersangka Bernaditus ditangkap personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kantor jasa ekspedisi terletak di Kalirejo, Lampung Tengah, Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 15.45 WIB pascagagal mengirimkan paket berisi uang palsu.
"Menurut pengakuan tersangka BGA, dia sudah mencetak dan mengedar uang palsu ini sejak awal tahun kamarin," ujar Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Lampung, Ali Muhaidori saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Uang Palsu Puluhan Juta Siap Edar Terungkap! Cek Faktanya