TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Bandar Lampung Ajak Anak Curi Pajero, Modus Over Kredit!

Seorang tersangka masih buron

Penampakan barang bukti mobil Pajero Sport dicuri sindikat pengacara dkk di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria berprofesi sebagai pengacara bersama anak kandungnya melancarkan aksi pencurian mobil di Kota Bandar Lampung. Ayah dan anak itu bersama dua tersangka lainnya telah diciduk petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Tersangka pengacara inisal DC (53) dan putranya CL (24), sedangkan dua tersangka lainnya ED dan AT. Keempatnya bekerjasama mencuri mobil tersebut dengan modus take over alias pengalihan kredit kendaraan.

"Benar, saat ini keempat pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses pendalaman lebih lanjut," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi A Jamil saat dimintai keterangan, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Perangkat Kelurahan Diduga Bantu Pasang Banner Caleg Anak Wali kota

1. Sebelum di take over para pelaku pasang GPS hingga duplikat kunci mobil

Sosok pengacara DC curi mobil modus take over kredit di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Saidi, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini bermula pada awal November 2023. Saat itu, pelaku DC, CL, dan AT (38) merencanakan untuk mencuri mobil Mitsubishi Pajero Sport milik tersangka DC.

"Jadi Pajero Sport itu punya DC direncanakan untuk ditake over, setelah itu, akan dicuri kembali oleh sindikat ini," imbuhnya.

Guna memuluskan aksi pencuriannya, para pelaku terlebih dahulu memasang GPS dan menduplikat kunci mobil pada Pajero Sport hitam tersebut, hingga membuat aplikasi pembiayaan leasing palsu. "Peran awal ini dilakukan tersangka DC dan CL," tambah dia.

2. Mobil Pajero Sport dihargai Rp174 juta

Penampakan barang bukti mobil Pajero Sport dicuri sindikat pengacara dkk di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Setelah langkah awal disiapkan, Saidi melanjutkan, tersangka menyerahkan mobilnya kepada pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran petugas (DPO) inisal AP, untuk ditakeover kepada korban Safrans (33) senilai Rp174 juta pada 10 November 2023 dan membagi keuntungan penjualan.

Selang empat hari kemudian tepatnya 14 November 2023, pelaku CL memantau GPS telah terpasang pada kendaraan yang didapati berada di Jalan KH Mansyur, Kota Bandar Lampung.

"Selanjutnya pelaku ED dan AT menuju lokasi untuk mengeksekusi pencurian mobil Pajero tersebut, sedangkan CL mengawasi suasana sekitar," ungkapnya.

Setibanya di lokasi kejadian, tersangka ED telah mengantongi kunci duplikat langsung masuk dan membawa mobil tersebut dari lokasi kejadian. "Mengetahui kendaraannya raib, korban Safrans langsung melaporkan ke kami," tambah dia.

Berita Terkini Lainnya