Pasutri Lampung Diduga jadi Korban Lelang Agunan Sepihak Bank BUMN
Ditaksir merugi Rp1,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Bandar Lampung diduga menjadi korban lelang agunan pinjaman Bank Mandiri di Kota Bandar Lampung. Keduanya ditaksir menanggung kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Pasutri Yonasyah dan Inggrid Marvina menjaminkan pencairan pinjaman Rp2 miliar berupa sertifikat ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjung Gading, Kecamatan Tanjungkarang Timur.
"Saya ini menjadi nasabah Bank Mandiri sudah lama, sebelumnya baik-baik saja. Pinjaman ini atas nama saya sebagai nasabah dan ruko itu atas nama istri, ruko itu dilelang tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik, ujarnya, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Jemaah Haji Lampung Sempat Hilang di Mekkah Dihipnotis, Rp6 Juta Raib!
1. Korban sempat lunasin pinjaman, mengangsur Rp200 juta per bulan
Dijelaskan Yonasyah, peristiwa tersebut diawali tatkala dirinya meminjam uang Rp2 miliar pada 2015 lalu ke Bank Mandiri. Itu dengan jaminan pinjaman berupa sertifikat ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Mulanya, ia menunaikan kewajiban membayar pinjaman dengan angsuran cicilan per bulan Rp20 juta. Tapi sempat terkendala lantaran pandemik COVID-19 hingga mendapat kompensasi relaksasi kredit pada 2022, dengan sisa pinjaman sekitar Rp1,2 miliar.
"Saya kembali mencicil angsuran dengan nominal 200 juta per bulan selama 6 bulan, untuk melunasi sisanya," terangnya.
Baca Juga: Pria Dibunuh Ayah dan Kakak di Bandar Lampung, 5 Tahun Pakai Narkoba