TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ngaku Cemburu, Pelaku Penembakan ke Kantor Bawaslu Lampung Ditangkap

Barang bukti air softgun hingga narkotika

Ungkap kasus insiden penembakan di kantor Bawaslu Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya Sih...

  • Polisi menangkap pelaku penembakan peluru gotri di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Klinton Alholiab Sinaga (19), yang ditangkap tanpa perlawanan di salah satu kamar penginapan di Katibung, Lampung Selatan.
  • Peristiwa penembakan terjadi pada Rabu (28/8/2024) dan mengenai korban Sandy Polanda, seorang mahasiswa PKL. Pelaku juga ditemukan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.
  • Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan, ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ay

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menangkap pelaku penembakan peluru gotri di kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Insiden viral ini mengakibatkan seorang mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL) mengalami luka di pergelangan tangan.

Pelaku Klinton Alholiab Sinaga (19) warga Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Ia ditangkap tanpa perlawanan di salah satu kamar penginapan di Katibung, Lampung Selatan.

"Alhamdulillah, kita melakukan pengungkapan kasus oleh jajaran Reskrim Polsek Sukarame. Pelaku Klinton Alholiab Sinaga ditangkap pagi tadi," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras saat memimpin konferensi pers, Sabtu (31/8/2024).

1. Ditangkap beserta barang bukti sabu dan ganja

Ungkap kasus insiden penembakan di kantor Bawaslu Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Abdul Waras mengungkapkan, peristiwa penembakan sempat viral tersebut terjadi kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (28/8/2024) sekitar 12.00 WIB. Insiden ini mengenai korban Sandy Polanda, seorang mahasiswa sedang berkegiatan PKL di kantor setempat.

Dari laporan korban tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku Klinton tanpa perlawanan.

"Dalam upaya paksa ini, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti selain airsoftgun berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukarame, guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

2. Polisi masih dalami kepemilikan air softgun dan narkotika

Ungkap kasus insiden penembakan di kantor Bawaslu Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul Waras menyampaikan, insiden penembakan diakui pelaku Klinton dilandasi rasa cemburu, lantaran korban sempat melakukan kontak dengan melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku yang saat itu tengah bersama dirinya di sebuah kamar hotel dekat kantor Bawaslu Lampung.

"Motif pelaku ini cemburu dengan korban, sehingga nekat melakukan penembakan dan mengenai lengan korban," ucapnya.

Ihwal temuan barang bukti narkotika dari tangan pelaku, dikatakan, polisi saat ini masih mendalami asal-muasal sabu dan ganja tersebut. Meski demikian, pelaku mengamini telah mengedarkan barang haram itu selama satu tahun terakhir.

"Kepemilikan senjata api masih kami dalami, termasuk dari mana pelaku ini mendapatkan narkotika," tambah dia.

3. Lepaskan tembakan ke kantor Bawaslu dua kali

Ungkap kasus insiden penembakan di kantor Bawaslu Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersamaan dengan pelaku, Abdul Waras membeberkan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa 1 pucuk Air Softgun berikut sejumlah butir peluru gotri, 9 paket kecil ganja siap edar, 2 paket besar ganja, 8 paket sedang ganja, 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, 1 unit Hp ViVo, 4 timbangan digital.

Seiring pengungkapan ini, pelaku Klinton akan dijerat.Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan, ancaman 15 tahun penjaradan, serta Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 20 tahun penjara.

"Hasil pemeriksaan lainnya, pelaku melakukan penembakan dua kali dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Sukarame dan teman wanitanya masih berstatus sebagai saksi," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya