Menantu di Lampung Curi Uang Mertua Rp16 Juta, Sempat Buron 2 Bulan
Terancam bui 5 tahun
Intinya Sih...
- Pelaku SK (25) mencuri uang tunai senilai Rp16 juta milik mertuanya di Lampung Tengah.
- Penangkapan dilakukan setelah pelaku kepergok sang mertua sedang berada di kampung sebelah.
- Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dalam keluarga dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times -Seorang menantu di Kabupaten Lampung Tengah nekat menggasak uang tunai senilai Rp16 juta milik sang mertua. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi sebelum akhirnya diringkus petugas kepolisian.
Pelaku inisal SK (25) melancarkan aksi tindak pidana pencurian dalam keluarga itu di rumah korban Rahma (69) di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Sabtu (13/1/2024) lalu sekira pukul 16.30 WIB.
"Kami mengamankan pelaku SK (25) mencuri uang milik mertuanya di dalam rumah saat kendaan sepi," ujar Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: Baru Ramp Check 20 Persen, Ada 38 Bus AKDP Lampung Tak Layak Jalan