TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Mark Up Bill Hotel, Ketua DPRD Tanggamus: Kita Hormati Proses

Indikasi kerugian negara Rp7,7 miliar

Kantor DPRD Kabupaten Tanggamus. (Google/Kawi Boedisetio).

Tanggamus, IDN Times - Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan buka suara ihwal penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya penginapan anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan luar kota pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.

Menurut Heri, pihaknya akan menghormati proses hukum tengah bergulir di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut.

"Hal itukan masih ditangani oleh Kejati ya, sehingga kita menghormati proses yang sedang dilakukan di Kejati," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Perdana! 26 Ton Rumput Laut Asal Tanggamus Dieskpor ke Vietnam

1. Ketua DPRD Tanggamus mengaku siap dipanggil kejaksaan

Kejati Lampung resmi mengumumkan status kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dinaikan ke penyidikan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Secara pribadi dan kelembagaan, Heri mengaku siap memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan. Itu bilamana dibutuhkan keterangannya ihwal proses penyelidikan dan penyidikan dugaan perkara korupsi tersebut.

"Iya (siap dipanggil) kita patuh, sebagai warga negara harus taat hukum. Jadi kita juga akan mengikuti proses yang ada di Kejati," ujarnya.

2. Modus mark-up hingga melampirkan bill hotel fiktif

Konferensi pers Pidsus Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengungkapkan, terdapat tiga modus dugaan tindak pidana di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut. Pertama, harga kamar tercantum pada bill hotel dilampirkan dalam SPJ lebih tinggi atau mark up.

Kedua, bill hotel dilampirkan dalam SPJ adalah fiktif, karena nama tamu tercantum dalam bill hotel dilampirkan SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.

"Ketiga, berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan bahwa anggota DPRD menginap 1 kamar berdua. Namun bill hotel dilampirkan dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama dan kemudian harganya di mark up," ungkap Hutamrin.

Baca Juga: Duh! Anggota DPRD Tanggamus Korupsi Dana Perjalanan Dinas Rp7,7 Miliar

Berita Terkini Lainnya