Korupsi Mark Up Bill Hotel, Jaksa Bakal Panggil Anggota DPRD Tanggamus
Belum ada pengembalian kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terhadap anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada pekan depan.
Pemanggilan ini berkaitan penanganan perkara dugaan korupsi markup perjalanan dinas dalam dan luar kota di lingkungan DPRD Tanggamus. Imbas korupsi itu mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp7,7 miliar.
"Yang pasti kami bekerja dan insyaAllah minggu depan kita sudah ada schedule, untuk pemeriksaan (DPRD Tanggamus). Siapa yang diperiksa? Saya belum dapat laporan dari tim penyidik hari ini," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Korupsi Mark Up Bill Hotel, Ketua DPRD Tanggamus: Kita Hormati Proses
1. Belum ada pengembalian kerugian negara
Ihwal anggota DPRD Tanggamus telah mengembalikan kerugian negara dalam perkara tersebut, Hutamrin menjelaskan, pihaknya hingga detik ini masih belum menerima laporannya.
"Belum ada yang mengembalikan kerugian negara hingga saat ini. Belum ada bahan yang dilaporkan dari tim penyidik ke kami untuk kegiatan selanjutnya," ujar dia.
Baca Juga: Sunat DAK Kelompok Tani, Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi