Korupsi KUR Bank BUMN Rugikan Negara Rp2 Miliar, Korban 50 Nasabah
Dugaan tindak pidana korupsi berlangsung 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai menyelidiki dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN. Tindak pidana ini berpotensi menelan kerugian negara Rp2,02 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, rangkaian penyelidikan perkara kini telah ditingkatkan. Penyidikan itu dimulai sejak awal 2023. Sedangkan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung 2022.
"Perkara ini diduga dilakukan oleh seorang mantri pada salah satu bank BUMN di Lampung," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Senpi hingga Narkoba, Kejari Bandar Lampung Musnahkan BB 281 Perkara
1. Tindakan korupsi 50 nasabah jadi korban
Dalam modus tindakan korupsi, Hutamrin mengungkapkan, pegawai pada bank plat merah tersebut diduga telah memanipulasi data masyarakat, sehingga seolah-olah mengajukan pinjaman KUR. Namun ternyata fiktif.
Akibatnya, korban diperkirakan dalam perkara ini sekitar 50 nasabah, dengan rincian tujuh orang uang pelunasan nasabah digunakan sepenuhnya.
"15 orang nasabah lainnya dipergunakan sebagian pinjamannya. Sedangkan 28 orang nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan KUR fiktif," rinci Aspidus.
Baca Juga: Sunat DAK Kelompok Tani, Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi