Kejati Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Bos SD-SMP Tanggamus
Kerugian negara Rp606 juta
Intinya Sih...
- Kejati Lampung terima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti korupsi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus.
- Kejati akan meneruskan penanganan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
- Kerugian negara sebesar Rp606.347.357,00 akibat penyimpangan dalam pengadaan meubelair di 170 sekolah pada tahun anggaran 2020.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi dana bos afirmasi dan bos kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus.
Keempat tersangka DA, MU, AR dan PE bersama-sama menyalahgunakan dana pengadaan meubelair bersumber dari dana APBN terjadi di Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2020.
"Para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan," Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dimintai keterangan, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Solar di Lampung Timur