TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Bos SD-SMP Tanggamus

Kerugian negara Rp606 juta

Penahanan 4 tersangka korupsi dana bos Kabupaten Tanggamus. (Dok. Kejati Lampung).

Intinya Sih...

  • Kejati Lampung terima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti korupsi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus.
  • Kejati akan meneruskan penanganan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
  • Kerugian negara sebesar Rp606.347.357,00 akibat penyimpangan dalam pengadaan meubelair di 170 sekolah pada tahun anggaran 2020.

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi dana bos afirmasi dan bos kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus.

Keempat tersangka DA, MU, AR dan PE bersama-sama menyalahgunakan dana pengadaan meubelair bersumber dari dana APBN terjadi di Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2020.

"Para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan," Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dimintai keterangan, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Solar di Lampung Timur

1. Segera dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Pascamenerima pelimpahan tahap II perkara tersebut, Ricky mengatakan, pihaknya akan meneruskan penanganan kepada Kejaksaan Negeri (Kejaji) Tanggamus, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

"Ya, secepatnya ini akan kita teruskan ke Kejari setempat agar segera disusun surat dakwaan untuk dipersidangkan," ucapnya.

2. Korupsi modus pemesanan meubelair via link toko

Penahanan 4 tersangka korupsi dana bos Kabupaten Tanggamus. (Dok. Kejati Lampung).

Dalam tindak pidana korupsi ini, Ricky menjelaskan, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun anggaran 2020 di kabupaten setempat pada periode Oktober 2020 - 31 Desember 2020, itu memesan meubelair melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link telah dibagikan.

Kendati demikian, link tersebut langsung mengarahkan pada meubelair di toko telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23 juta.

"Atas perbuatan para tersangka, masing-masing kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah," ungkap dia.

Berita Terkini Lainnya