Kajati Beberkan Alasan Minta Takedown Berita Korupsi DPRD Tanggamus
Tegaskan perkara terus bergulirÂ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto buka suara ihwal permintaan takedown pemberitaan konferensi pers dugaan perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas dalam dan luar kota lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus.
Menurut Nanang, alasan permintaan itu dikarenakan belum adanya penandatanganan pada Surat Perintah Penyidikan (SPDIK) perkara berpotensi merugikan keuangan negara Rp7,7 miliar tersebut.
"Saya, Kajati bertanggungjawab penuh terhadap pemberitaan yang ada di pelayanan. Jadi waktu itu (ekspos penyidikan perkara tersebut) saya cek lagi, ternyata SPDIK nya belum di tandatangani," ujarnya konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Kejati Lampung, Sabtu (22/07/23).
Baca Juga: Korupsi Mark Up Bill Hotel, Jaksa Bakal Panggil Anggota DPRD Tanggamus
1. Ditakutkan menimbulkan keresahan
Nanang melanjutkan, belum adanya penandatanganan pada SPDIK perkara tersebut ditakutkan bisa menimbulkan keresahan atau perlawanan hukum dan semacamnya.
Oleh karenanya, ia memerintahkan kepada Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Adyana untuk meminta awak media menahan publikasi pemberitaan melalui pesan WhatsApp Grup (WAG).
"Kalau nanti menimbulkan keresahan atau segala bagian dasar hukumnya ada, itu saja tidak ada maksud dan tujuan yang lain," ungkap Nanang.
Baca Juga: Duh! Kasus Korupsi KONI Lampung Rp2,5 Miliar Berpotensi Dihentikan