TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Teken Pengunduran Diri Nunik, Gubernur: Tanya yang Bersangkutan

Pengesahan pengunduran diri mulai 5 Oktober 2023

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media, Selasa (17/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi enggan berkomentar banyak ihwal pengesahan pengunduran diri Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Lampung periode 2019–2024.

Arinal meminta awak media menanyakan keputusan itu kepada Nunik secara langsung. Diketahui, Surat Keputusan (SK) pengunduran diri Nunik telah ditandatangani Presiden Joko 'Jokowi' Widodo per 5 Oktober 2023.

"Lain waktu, bukan momennya sekarang. Kau tanya ke yang bersangkutan aja (Nunik), kenapa mengundurkan diri," ujarnya usai menghadiri FGD diselenggarakan Balai Karantina Lampung di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Kebakaran TPA Bakung, Gubernur: akan Saya Berikan Fasilitas Bantuan

1. Arinal minta tanyakan pengesahan pengunduran diri ke Nunik

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disinggung lebih jauh ihwal keputusan Nunik menanggalkan jabatan Wagub Lampung dan memilih mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI di Pemilu 2024, Arinal menyebut itu merupakan hak penuh Nunik.

"Iya ditanya ke yang bersangkutan ya," imbuh dia.

2. Telah diteken Presiden sejak 5 Oktober 2023

ilustrasi tanda tangan (Pixabay/edar)

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto diketahui membenarkan ihwal pengesahan pengunduran diri Nunik. Itu telah disetujui Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo.

"Sudah, terhitung SK (surat keputusan) ditandatangani pak Presiden 5 Oktober 2023 kemarin. Maka otomatis per 5 Oktober, bu Nunik tidak lagi sebagai Wagub," ujarnya.

Kata Fahrizal, seiring pengesahan Keppres tersebut, maka Nunik kini tidak lagi dibolehkan menggunakan fasilitas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Sesuai dengan ketentuan kita tunduk dengan Keppres ya, kalau sudah mundur ya berarti tidak lagi menggunakan fasilitas Pemda," sambung dia.

Baca Juga: Sah! Jokowi Teken Pengunduran Diri Nunik sebagai Wagub Lampung

Berita Terkini Lainnya