TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Hasil Pemeriksaan Kesehatan 2 Paslon Gubernur dan Wagub Lampung

Pengundian nomor urut paslon 23 September 2024

Kolase 2 bakal calon Gubernur Lampung di Pilkada 2024, Arinal Djunaidi (kiri) dan Rahmat Mirzani Djausal (kanan). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya Sih...

  • KPU Provinsi Lampung umumkan paslon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan untuk Pilkada 2024.
  • Tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penggantian calon dilakukan hingga 14 September 2024.
  • Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September, diikuti pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung 2024 memenuhi syarat (MS).

Kedua paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung tersebut masing-masing diketahui Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela, serta Arinal Djunaidi-Sutono.

"Hasil rikes (pemeriksaan kesehatan) dua Bacalon gubernur dan wakil gubernur semua dinyatakan MS (memenuhi syarat) oleh tim RSUD Abdul Moeloek," ujar Anggota KPU Provinsi Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Profil Sutono, Cawagub Lampung Pendamping Petahana Pilkada 2024

1. Sedang dilakukan penelitian persyaratan administrasi

Konferensi KPU Provinsi Lampung di hari pertama pendaftaran calon Pilkada 2024. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascadinyatakan memenuhi syarat, Ismanto mengatakan, pihaknya kini masih melakukan tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota hingga 14 September 2024.

Kemudian dilakukan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik pada 6-8 September 2024. Selanjutnya, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi 5-6 September 2024.

"Setelah selesai tahapan administrasi ini, kami memberikan waktu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon mulai 15 sampai 18 September," terangnya.

2. Penetapan dan pengundian nomor urut paslon 22-23 September

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Ismanto melanjutkan, pihaknya bersama KPU kabupaten/kota juga akan memberikan kesempatan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon pada 15-21 September 2024.

"Baru nanti dilakukan penetapan pasangan calon di 22 September, selang sehari, dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya