Hari Bhakti Adhyaksa 63, Kejati Lampung Punya PR Tangkap 29 DPO
Indentifikasi diakui jadi salah satu kendala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) penangkapan 29 daftar pencarian orang (DPO) hingga Juli 2023.
Para DPO tersebut terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah hukum Kejati Lampung. Ke-29 buronan itu mayoritas merupakan pelaku hingga terpidana kasus dugaan korupsi.
"DPO belum ditangkap ada 29 orang, kami tetap akan melakukan pencarian terhadap orang-orang tersebut," ujar Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Duh! Kasus Korupsi KONI Lampung Rp2,5 Miliar Berpotensi Dihentikan
1. Sepanjang anggaran 2023 baru 2 DPO berhasil ditangkap
Sepanjang tahun anggaran 2023, Nanang mengungkapkan, Bidang Intelejen Kejati Lampung bekerjasama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) telah meringkus 2 DPO perkara tindak pidana korupsi. Keduanya ialah Husrin Aminudin dan Tubagus.
"Dua orang DPO yang kami lakukan penangkapan terkait masalah tindak pidana korupsi," tukas Nanang.
Baca Juga: Kajati Beberkan Alasan Minta Takedown Berita Korupsi DPRD Tanggamus