Duh! Kasus Korupsi KONI Lampung Rp2,5 Miliar Berpotensi Dihentikan
Jaksa dalami perkara melibatkan ahli pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berpotensi dihentikan.
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, muara proses penyidikan perkara dugaan korupsi itu memungkinkan bakal berujung pada dua opsi.
"Namanya penyidikan ada 2 opsi, bisa dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan. Tidak menutup kemungkinan dua opsi ini akan terjadi," ujarnya saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi Dana Kelompok Tani Ditahan
1. Dalami unsur pidana pengembalian kerugian negara secara kolektif
Dalam proses penyidikan perkara saat ini, Nanang mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus telah berusia 2 tahun lebih tersebut, itu melibatkan para ahli pidana.
Pendalaman dimaksud yakni, memungkinkan adanya unsur pidana berkaitan pengembalian kerugian keuangan negara telah dilakukan secara kolektif kelembagaan atas nama KONI Lampung.
"Perkara ini memang sudah lama, sejak saya masuk (jabat Kajati Lampung) kasus ini sudah ada. Sedang kami dalami dari ahli, apakah dengan pengembalian kerugian negara secara kolektif ini ada unsurnya," ucap dia.
Baca Juga: Korupsi Mark Up Bill Hotel, Jaksa Bakal Panggil Anggota DPRD Tanggamus