Curi 100 Bal Dokumen KAI, 2 Tuna Wisma Bandar Lampung Dicokok Polisi
Seluruh dokumen dijual Rp1,2 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dua tuna wisma di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena mencuri dan menjual dokumen penting milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang.
Kedua tersangka Dedi Apriyanto (37), warga Lahat, Sumatera Selatan dan Fery Andrian (38), warga Kabupaten Lampung Utara.
"Kedua pelaku ini tuna wisma tinggal di lantai bawah Ramayana, Jalan Raden Intan. Ya, keduanya sudah ditahan di Rutan Mapolsek," ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Polisi Isyaratkan Penetapan Tersangka Lift Jatuh di Sekolah Az Zahra
1. Sebanyak 100 bal dokumen penting PT KAI raib dari gudang arsip
Dijelaskan Mujiono, tindak pidana pencurian mulanya dilaporkan seorang karyawan PT KAI Tanjungkarang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Rabu (5/7/2023). Pascamenerima laporan, petugas unit Reskrim langsung menyidiki dugaan perkara.
Laporan tindak pidana pencurian itu mempersoalkan hilangnya berkas maupun dokumen penting milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang sebanyak 100 bal raib dari gudang arsip.
"Hasil keterangan pelapor merupakan, manajer dan asisten keuangan, diduga pencuri masuk lewat akses pintu belakang mes PT KAI," ungkap kapolsek.
Baca Juga: Bikin Geger! Pecatan PNS Nekat Pecah Kaca Mobil di Bandar Lampung