Beruk hingga Elang, 43 Satwa Dilepasliarkankan di Hutan Way Kambas
Seluruh hewan telah melalui karantina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Timur, IDN Times - Sebanyak 43 ekor satwa liar dilepaskan di Hutan Way Kambas oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Sabtu (5/8/2023). Pelepasan satwa dipusatkan di wilayah Seksi II Bungur.
Ke-43 satwa dilepaskan masing masing beruk 18 ekor, monyet ekor panjang 17 ekor, elang bondo 6 ekor, dan elang berontok 2 ekor. Seluruhnya telah melalui masa karantina.
"Semua satwa sudah rawat hingga berbulan bulan, setelah nyatakan sehat dan insting liarnya 80 persen kembali, baru kami berani melepas liarkan di habitat aslinya" ujar Direktur JSI, Benfika melalui keterangan resmi.
Baca Juga: DPW PSI Lampung Tanggapi Santai Pertemuan Prabowo dengan Jajaran DPP
1. Seluruh satwa hasil penangkapan penyeludupan dan serah terima warga
Dijelaskan Benfika, belasan ekor monyet ekor panjang merupakan hasil penangkapan di wilayah Bakauheni, Lampung Selatan beberapa bulan lalu hendak diperdagangkan. Menurutnya, keberadaan monyet dan sejenisnya perlu dipertahankan karena merupakan jenis satwa disebut sebagai 'petani pintar' yang bisa membantu kelestarian hutan.
Untuk jenis elang dan beruk merupakan penyerahan dari warga tadinya di pelihara di rumah, namun JSI memastikan elang-elang tersebut sudah memiliki insting buru 80 persen sehingga dipastikan bisa berburu di dalam hutan.
"Dilepasliarkan di hutan Way Kambas, hasil dari kajian merupakan tempat yang tepat untuk segala jenis satwa, karena berdekatan dengan sungai besar sehingga satwa sifat predator mudah mencari mangsa," ujar Benfika.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan 2 Angkot Bandar Lampung Adu Balap Naik Penyidikan