Banding Ditolak! AKP Andri Gustami Tetap Dihukum Pidana Mati
Pengadilan Tinggi kuatkan putusan pengadilan negeri
Intinya Sih...
- Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pidana mati terhadap mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
- Majelis hakim menolak upaya banding terpidana kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama dan tetap menghukum mati Andri Gustami.
- Penasihat Hukum Andri Gustami masih mendiskusikan putusan banding tersebut kepada klien guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan kasasi ke Mahkamah Agung.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan putusan pidana mati terhadap mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Majelis hakim menolak upaya banding terpidana kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama ini dan tetap menghukum mati Andri Gustami, sebagaimana vonis pada pengadilan tingkat pertama.
"Benar, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Andri Gustami," ujar Humas PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).
Baca Juga: 10.728 Kekayaan Intelektual Lampung Tercatat di Kemenkumham