Ayah di Mesuji Hamili Anak Kandung, Korban Diperkosa Sejak Kelas 5 SD!
Tersangka sempat bersembunyi di OKU Timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mesuji, IDN Times - S (51), seorang ayah di Kabupaten Mesuji meringkuk di sel jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya telah memperkosa dan menghamili anak kandungnya. Sang ayah tega menyetubuhi putrinya sejak kelas 5 SD tepatnya mulai 2021 hingga 2023.
Tersangka S ditangkap petugas atas laporan kakak korban. Warga Kecamatan Way Serdang Mesuji ini dibekuk Satreskrim Polres Mesuji di lokasi persembunyian di wilayah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
"S, tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur korban putri kandungnya sudah berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, Sabtu (9/12/2023).
Baca Juga: Komika Lampung Diduga Hina Nabi Saat Kampanye Anies, Ini yang Terjadi
1. Perbuatan bejat tersangka dibongkar kakak korban
Ade mengungkapkan, perbuatan asusila tersangka S terbongkar saat sang kakak korban datang ke rumah kedua orang tuanya dikarenakan ingin mengecek adiknya sering dibilang tetangga sedang hamil, Jumat (1/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian sang kakak mengecek kondisi korban dengan menggunakan alat test pack urine, untuk memastikan adiknya tersebut tengah mengandung atau tidak. Alhasil, alat tes kehamilan itu menunjukkan tanda positif hamil.
"Kepada adiknya, si kakak ini menanyakan siapa yang sudah menghamilinya dan dijawab oleh korban yang menghamili adalah bapak kandungnya sendiri," ungkap kapolres.
Tidak sampai di situ, korban turut mengakui sudah acapkali disetubuhi sang ayah mulai sejak duduk di bangku kelas 5 SD atau sekitar 2021 sampai 2023, hingga perbuatan asusila tersebut sudah terjadi berulang kali. "Diungkapkan korban, aksi bejat tersangka ini dilakukan saat istrinya alias ibu korban sedang tidak di rumah, atau mencari rumput di kebun," sambung Ade.