TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asyik Judi Saat Ramadan, 4 Warga Pringsewu Lebaran di Penjara

Barang bukti kartu remi dan uang tunai Rp410 ribu

Keempat pelaku inisal MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38). (Dok. Polsek Pardasuka).

Intinya Sih...

  • Empat warga Pekon Selapan tertangkap bermain judi kartu remi saat bulan suci Ramadan 2024/1445 Hijriah.
  • Penangkapan terjadi di rumah warga Rabu malam dan petugas mengamankan barang bukti kartu remi serta uang tunai senilai Rp410 ribu.
  • Pelaku ditahan di Rutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pringsewu, IDN Times - Empat warga Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu tertangkap basah asyik bermain judi kartu remi saat bulan suci Ramadan 2024/1445 Hijriah. Keempat pelaku inisal MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38) kini telah digelandang petugas ke Mapolsek Pardasuka.

"Benar, kami penangkapan empat pelaku perjudian jenis kartu di wilayah Pekon Selapan," ujar Kapolsek Pardasuka, Iptu Jumbadio saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Berawal Main Air di Sungai, Pelajar SMK dan SD Pringsewu Tewas

1. Polisi sita kartu remi hingga uang tunai berbagai pecahan

Ilustrasi tersangka buronan : Pexels.com

Jumbadio mengungkapkan, penangkapan terhadap keempat pria paruh baya itu berlangsung di salah satu rumah warga berada di Dusun Sidodadi Pekon Selapan, Rabu (20/3/2024) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Bersamaan dengan keempat pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kartu remi hingga uang tunai senilai Rp410 ribu dalam berbagai pecahan rupiah.

"Untuk saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di kantor Polsek dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

2. Keempat pelaku ditahan dan terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Menurut Jumbadio, kegiatan penangkapan pelaku perjudian ini berawal dari adanya informasi disampaikan masyarakat kepada petugas. Kemudian segera ditindaklanjuti sebagai upaya represif kepolisian dalam bentuk penegakan hukum.

Termasuk merespons adanya informasi dari masyarakat ihwal kegiatan meresahkan dalam bentuk aktivitas perjudian di tengah-tengah warga.

"Sebagai pertanggungjawaban perbuatannya, keempat pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pardasuka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas kapolsek.

Berita Terkini Lainnya