Asyik Judi Saat Ramadan, 4 Warga Pringsewu Lebaran di Penjara
Barang bukti kartu remi dan uang tunai Rp410 ribu
Intinya Sih...
- Empat warga Pekon Selapan tertangkap bermain judi kartu remi saat bulan suci Ramadan 2024/1445 Hijriah.
- Penangkapan terjadi di rumah warga Rabu malam dan petugas mengamankan barang bukti kartu remi serta uang tunai senilai Rp410 ribu.
- Pelaku ditahan di Rutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Empat warga Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu tertangkap basah asyik bermain judi kartu remi saat bulan suci Ramadan 2024/1445 Hijriah. Keempat pelaku inisal MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38) kini telah digelandang petugas ke Mapolsek Pardasuka.
"Benar, kami penangkapan empat pelaku perjudian jenis kartu di wilayah Pekon Selapan," ujar Kapolsek Pardasuka, Iptu Jumbadio saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Berawal Main Air di Sungai, Pelajar SMK dan SD Pringsewu Tewas