Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Pakai Fortuner Punya Harta Rp2 Miliar
Korban usia 5 tahun meninggal dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya menabrak bocah 5 tahun inisal MAI (5) dengan mobil Toyota Fortuner hingga meninggal dunia, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2.060.720.000.
Insiden kecelakaan ini terjadi di Jalan Antara Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB.
Korban MAI tertabrak mobil dikemudikan Okta Rijaya saat asyik bermain dan beraktivitas di sekitar kediaman. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia saat hendak dibawa menuju rumah sakit.
Baca Juga: Bocah 5 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Dikemudikan Anggota DPRD Lampung
1. Kepemilikan harta kekayaan 2022 tidak ditemukan di e-LHKPN
Dilansir e-LHHPN, Kamis (3/8/2023), harta kekayaan sang anggota DPRD Provinsi Lampung tercatat keseluruhan sebesar Rp 2.060.720.000. Kekayaan itu dilaporan terakhir pada periodik 2021.
Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yakni, 2020. Kala itu, kekayaan Okta Rijaya dilaporkan sebesar Rp1.600.720.000, nilai ini sama alias tidak mengalami perubahan dengan kepemilikan harta kekayaan dilaporkan pada 2019 lalu.
Sedangkan untuk laporan harta kekayaan di 2022, catatan itu tidak ditemukan dalam e-LHKPN milik Okta Rijaya.
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah hingga Tewas Diancam 6 Tahun Penjara